Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, memberikan tanggapan mengenai tindakan Israel yang mencegat misi kemanusiaan Freedom Flotilla yang bertujuan menuju Gaza.
"Saya mengecam keras intersepsi kapal Madleen oleh Israel di perairan internasional saat mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Tindakan yang sekali lagi menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan menjadi pukulan berat bagi penderitaan rakyat Gaza," jelas Sugiono melalui akun media sosialnya di platform X pada Selasa (10/6).
Lebih lanjut, Sugiono menekankan pentingnya upaya internasional untuk membuka koridor maritim, meskipun ia mengingatkan bahwa perhatian tidak boleh teralihkan dari akses bantuan melalui jalur darat yang masih menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
"Di berbagai forum, saya selalu serukan bahwa pembukaan semua jalur bantuan ke Gaza adalah keharusan. Di KTT Palestina mendatang di New York, saya menyerukan komunitas internasional--khususnya DK PBB--bertindak tegas: lindungi warga sipil & adopsi resolusi untuk akhiri blokade & jamin akses kemanusiaan."
Israel juga menculik 12 aktivis pro-Palestina yang ikut dalam kapal tersebut. Mereka membawa bantuan kemanusiaan seperti susu formula untuk bayi, popok, peralatan medis, kaki palsu, dan lainnya.
Para aktivis ini dibawa pasukan penjajah ke Pelabuhan Ashdod. Kelompok pembela hak hukum yang mewakili para aktivis memperkirakan mereka akan ditahan sementara di fasilitas penahanan di Ramle sebelum akhirnya dideportasi.
Freedom Flotilla Coalition, yang mengorganisasi pelayaran tersebut, menyatakan para aktivis "diculik oleh pasukan Israel" saat berusaha mengirimkan bantuan yang sangat dibutuhkan. "
"Kapal itu dihentikan secara paksa dan tanpa dasar hukum, kru sipil yang tidak bersenjata diculik, dan muatan yang membawa bantuan penyelamat nyawa --- termasuk susu formula bayi, makanan, dan pasokan medis --- disita," jelas pernyataan tersebut.
Mereka juga menyebutkan Madleen dicegat di perairan internasional, sekitar 200 kilometer dari Gaza, dan menegaskan Israel tidak memiliki otoritas hukum untuk mengambil alih kapal tersebut.