Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin didakwa empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, dengan korupsi anggaran proyek stimulus pemerintah sebesar 232,5 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp795,9 miliar di pengadilan tinggi Kuala Lumpur pada Jumat.
Muhyiddin juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang (AMLA) sebesar 195 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp667,4 miliar.
Jaminan ditetapkan sebesar 2 juta ringgit dengan dua penjamin. Paspor Muhyiddin juga disita sampai kasus ini diputuskan, seperti dilansir The Straits Times, Jumat (10/3).
Muhyiddin, yang menjabat PM Malaysia selama 17 bulan antara 2020 dan 2021 dan juga ketua Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis setelah datang ke kantor lembaga tersebut untuk pemeriksaan.
Advertisement
MACC juga sedang menyelidiki dugaan kontraktor yang dipilih untuk program stimulus itu, yang dikenal sebagai Jana Wibawa, diharuskan menyetor uang sebesar RM300 juta ke rekening Bersatu, sebagai imbalan proyek.
Muhyiddin membantah semua tuduhan itu dan menyebutnya fitnah politik.
Dia adalah mantan PM Malaysia kedua yang didakwa korupsi setelah Najib Razak. Najib dihukum 12 tahun penjara setelah diputus bersalah dalam skandal kasus dana pemerintah 1MDB.