Sejumlah negara Eropa memperdebatkan apakah warga negara harus memiliki izin untuk mengenakan cadar. Pada 2011, Prancis menjadi negara Uni Eropa pertama yang melarang pemakaian burqa di depan umum.
Negara bagian Baden-Wurttemberg di Jerman barat mengeluarkan aturan melarang burqa, niqab, dan jenis penutup wajah lainnya bagi para siswa, seperti dilaporkan Deutsche Welle. Dewan negara bagian telah melarang pemakaian jilbab bagi para guru, dan sekarang aturan itu diperluas untuk siswa. Aturan ini akan berlaku di sekolah dasar dan menengah.
Dilansir Sputnik News, Kamis (23/7), Presiden Menteri Baden-Wurttemberg, Winfried Kretschmann menilai tidak lazim melihat burqa dan niqab di sekolah, tapi dia bersikukuh pentingnya aturan hukum untuk mengatur hal tersebut. Bagi Kretschmann, cadar bertentangan dengan prinsip-prinsip masyarakat merdeka.
Kretschmann adalah anggota Partai Hijau, yang tidak pernah menjadi pendukung bulat larangan burqa secara universal di Jerman. Namun, karena berkaitan dengan lembaga pendidikan, perwakilan dari partai Hijau Baden-Wurttemberg mendukung langkah tersebut, yang mana para pemimpinnya Sandra Detzer dan Oliver Hildenbrand menyebut cadar sebagai "simbol penindasan".
Advertisement
Pada Februari, Pengadilan Administratif Hamburg di Jerman membela seorang gadis berusia 16 tahun dan ibunya, atas upaya sekolahnya untuk mencegah siswa tersebut dari memakai cadar selama di kelas. Gadis itu memiliki "hak untuk perlindungan tanpa syarat kebebasan beragama", pengadilan memutuskan pada saat itu, mengutip tidak adanya undang-undang negara yang mengizinkan otoritas pendidikan untuk memaksakan larangan tersebut.
Keputusan untuk mengizinkan cadar telah menimbulkan kemarahan publik, termasuk para politikus. Senator bidang pendidikan sosial-demokratik Hamburg, Ties Rabe menegaskan akan mencoba mengubah undang-undang negara agar larangan itu akhirnya dilaksanakan.
Anggota Partai CDU (Demokrat Kristen) sekarang menyerukan larangan nasional pemakaian burqa di tempat-tempat umum.
Larangan universal cadar di ruang publik telah berlaku di Denmark, Australia dan Prancis. Pihak berwenang Prancis mengeluarkan larangan tersebut pada 2011, menjadi negara Eropa pertama yang memperkenalkan langkah tersebut.