Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi sahkan UU pengawasan media sosial
Merdeka.com - Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi mengesahkan undang-undang pengawasan media sosial, sebagai bagian dari pengetatan kontrol pengguna internet. Memungkinkan pihak berwenang, melalui hakim untuk memerintahkan pemblokiran situs web yang "merupakan ancaman" bagi keamanan atau ekonomi nasional Mesir.
Undang-Undang yang disahkan Parlemen Mesir pada bulan Juli lalu, memberikan otoritas untuk mengawasi lebih dari 5.000 media sosial seperti blog atau situs internet lainnya.
Nantinya pihak tersebut berwenang untuk menangguhkan atau memblokir akun pribadi yang "menerbitkan atau menyiarkan berita palsu atau apa pun (informasi) yang dapat melanggar hukum, kekerasan atau kebencian",dikutip dari Straits Time, Minggu (2/9).
Mereka yang mengelola atau mengunjungi situs web tersebut, dengan sengaja atau "dalam kesalahan tanpa alasan yang sah", sekarang dapat menghadapi tuntutan hukum penjara atau denda.
Pihak berwenang telah bersikeras bahwa langkah-langkah tersebut diperlukan untuk membantu mengatasi ketidakstabilan dan terorisme di negara ini.
Kelompok HAM memandang bahwa Undang-Undang baru tersebut serangkaian kegiatan yang mengekang kebebasan berekspresi secara online,. Karena internet adalah cara terakhir bagi rakyat Mesir untuk untuk mengkritik pemerintahan Sisi.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya