Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kandasnya perjuangan umat Kristen Malaysia menyembah Allah

Kandasnya perjuangan umat Kristen Malaysia menyembah Allah Ormas muslim Malaysia berunjuk rasa, menuntut kata Allah tak dipakai umat Kristen. (c) alarabiya.net

Merdeka.com - Palu lima anggota Majelis Hakim Federal Malaysia telah diketuk kemarin. Kekalahan telak diterima minoritas kristen dan katolik di negeri jiran. Perjuangan melelahkan enam tahun terakhir, mulai dari sidang di tingkat negara bagian, banding, sampai kasasi, urung mengubah pandangan penegak hukum. Penganut Nasrani resmi dilarang menulis 'Allah' dalam peribadatan dan media massa.

Koran oposisi Free Malaysia Today, hari ini, Jumat (23/1), melansir opini mengkritik keras keputusan tersebut. "Sikap pengadilan federal ini menunjukkan pemerintah Malaysia menyokong ekstremisme," menurut kolomnis J.D Lovrenciear.

Media ini mengingatkan bahwa ASEAN patut khawatir, karena posisi puritan ini menandakan otoritas Malaysia bersimpati pada pandangan radikal. "Padahal sudah ada seruan dari pemuka umat muslim dunia bahwa kata Allah usianya sangat tua, sehingga boleh digunakan pemeluk monoteisme manapun," imbuhnya.

Kasus ini bermula pada 2007. Mingguan Katolik The Herald dimejahijaukan oleh ormas Islam lantaran menulis kata Allah. Penggugat beralasan istilah itu bisa merancukan akidah umat.

"Mereka memiliki pilihan lain. Mereka tidak benar-benar harus menggunakan kata 'Allah' untuk beribadah," ujar ketua kelompok hak asasi warga muslim Pembela, Yusri Mohamad.

Dikhawatirkan, umat yang tidak paham bisa menganggap Tuhan orang Kristen dan Islam sama saja. Dan kondisi ini mendorong praktik pemurtadan, hal yang bisa berujung bui di negara mayoritas muslim tersebut.

Warga muslim konservatif menyarankan warga Kristen atau Katolik yang jumlahnya 2,6 juta jiwa, agar menggunakan istilah melayu lain, seperti 'Tuhan' alih-alih Allah.

"(Tetap menyebut Allah) adalah provokasi tidak perlu. Hal ini tidak sehat untuk Malaysia," imbuh Yusri.

Bersamaan dengan hasil sidang Federal dua hari lalu, Mahkamah Agung Malaysia mengeluarkan putusan sela, (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP