Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kakek 68 tahun di Malaysia dihukum cambuk karena aniaya bayi 11 bulan secara seksual

Kakek 68 tahun di Malaysia dihukum cambuk karena aniaya bayi 11 bulan secara seksual Ilustrasi bayi. ©Shutterstock.com/Philip Lange

Merdeka.com - Seorang kakek 68 tahun bernama Hashim Karim divonis hukuman penjara 12 tahun dan cambukan dua kali karena menganiaya bayi 11 bulan secara seksual bulan lalu.

Hakim Muhammad Kamil Nizam mengatakan hukuman bagi bekas sopir truk itu berlaku sejak 22 Agustus ketika dia ditangkap.

Dikutip dari laman Asia One, Selasa (4/9), hakim membacakan vonis itu setelah Hashim mengakui perbuatan bejatnya kemarin. Pria itu melakukan perbuatannya di Shah alam sekitar pukul 16.00 pada 20 Agustus. Dia adalah pengangguran yang disuruh menjaga bayi itu.

Orang tua bayi itu menitipkan anak mereka ke seorang pengasuh pada 20 Agustus. Si pengasuh ini kemudian menitipkan bayi itu kepada bapak mertuanya karena dia harus mengurus pajak dan asuransi mobilnya.

Ketika si pengasuh kembali dia melihat bayi itu tak berhenti menangis di pelukannya dan dia melihat ada darah di celana di bayi. Kemudian ketika dia memandikannya dia juga melihat darah.

Orangtua bayi itu lalu membawa bayinya ke rumah sakit karena ada darah di popoknya.

Setelah diperiksa dokter ahli mengatakan bayi itu mengalami luka di bagian kemaluannya.

"Korban sudah seperti cucu terdakwa dan dia seharusnya menjaga anak itu, bukan melukainya," kata Jaksa Aimi Syazwani Sarmin.

"Meski berusia 68 tahun tidak ada pengecualian hukuman cambuk bagi dia karena melakukan kekerasan seksual," kata jaksa.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP