Dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk tidak berpuasa. Bagi individu yang termasuk dalam kategori tertentu dan tidak mampu mengganti puasanya di waktu lain, Islam menyediakan alternatif berupa pembayaran fidyah sebagai bentuk pengganti atau tebusan.
Kata fidyah berasal dari istilah fadaa, yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Al-Qur'an, khususnya pada surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT menjelaskan bahwa fidyah diwajibkan bagi mereka yang merasa kesulitan dalam menjalankan puasa, seperti orang tua yang sudah lanjut usia, ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayinya, serta orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.
Hal ini juga ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, di mana Rasulullah SAW menyatakan bahwa fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada seorang miskin. Besaran fidyah ditentukan berdasarkan porsi makan yang biasanya dikonsumsi dalam sehari untuk menggantikan setiap hari puasa yang ditinggalkan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai cara bayar fidyah puasa, dilansir Merdeka.com dari berbagai sumber pada, Senin(24/3/2025).
Advertisement
Kriteria bagi Individu yang Diizinkan untuk Mengganti Puasa dengan Fidyah
Berikut adalah beberapa kategori individu yang diizinkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dilaksanakan.
1. Lansia Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki kemampuan fisik untuk menjalankan puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah. Kondisi fisik mereka yang lemah dan ketidakmampuan untuk mengganti puasa di waktu lain merupakan alasan utama untuk mendapatkan keringanan ini.
2. Individu dengan Penyakit Parah dan Sulit Sembuh Mereka yang menderita penyakit kronis atau dalam kondisi kesehatan yang sangat buruk dan kecil kemungkinannya untuk sembuh juga diizinkan untuk membayar fidyah. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan mereka untuk mengganti puasa di waktu yang akan datang.
3. Ibu Hamil atau Menyusui Wanita yang sedang hamil atau menyusui dan khawatir akan kesehatan diri atau bayinya jika menjalankan puasa juga diberikan keringanan untuk membayar fidyah. Namun, sangat disarankan agar keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan dokter untuk memahami lebih baik tentang dampak puasa terhadap kesehatan ibu dan anak.
Advertisement
Metode untuk Menghitung dan Melunasi Fidyah
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang. Berikut adalah cara menghitung fidyah menurut pandangan beberapa ulama dan peraturan yang berlaku:
1. Fidyah dalam Bentuk Makanan Pokok
Fidyah dapat dilaksanakan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki, besaran fidyah per hari adalah 1 mud (sekitar 0,75 hingga 0,85 kg makanan pokok seperti beras atau gandum).
- Menurut Mazhab Hanafi, fidyah yang harus dibayarkan per hari adalah 2 mud (sekitar 1,5 kg makanan pokok).
Contoh perhitungan: Jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib membayar fidyah sebagai berikut: untuk Mazhab Syafi'i/Maliki, perhitungannya adalah 30 x 0,85 kg = 25,5 kg makanan pokok. Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi, perhitungannya adalah 30 x 1,5 kg = 45 kg makanan pokok. Makanan tersebut bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin, atau dibagi kepada beberapa orang, misalnya dua orang masing-masing mendapatkan 15 takar.
2. Fidyah dalam Bentuk Uang
Apabila fidyah dibayarkan dalam bentuk uang, maka besaran fidyah dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang berlaku.
- Menurut Mazhab Hanafi
Fidyah dapat dibayarkan setara dengan 1,5 kg makanan pokok per hari. Standar Pemerintah dan BAZNAS untuk Kabupaten Ngawi (2024) adalah Rp15.000 per hari, sedangkan untuk Jakarta dan sekitarnya (2023) sebesar Rp60.000 per hari.
Contoh perhitungan: Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut: untuk Kabupaten Ngawi, perhitungannya adalah 30 x Rp15.000 = Rp450.000, sedangkan untuk Jakarta dan sekitarnya, perhitungannya adalah 30 x Rp60.000 = Rp1.800.000.
Advertisement
Kapan Sebaiknya Fidyah Dibayarkan
Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan dan tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya di waktu lain. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui waktu yang tepat untuk membayar fidyah agar dapat meraih keutamaan dan memenuhi tuntunan syariat.
1. Membayar Fidyah di Hari yang Sama
Salah satu waktu yang paling dianjurkan untuk membayar fidyah adalah pada hari yang sama ketika seseorang tidak berpuasa. Sebagai contoh, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena sakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh, ia dapat langsung memberikan fidyah dalam bentuk makanan matang atau bahan makanan pokok kepada fakir miskin setiap harinya selama bulan Ramadhan.
Keutamaan dari cara ini adalah fidyah dibayarkan secara langsung sesuai dengan hari yang ditinggalkan, sehingga kewajiban tersebut segera ditunaikan tanpa menumpuk hingga akhir bulan. Selain itu, fakir miskin yang menerima fidyah juga bisa langsung memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
2. Membayar Fidyah di Akhir Bulan Ramadhan J
ika seseorang tidak membayar fidyah setiap hari, maka ia memiliki opsi untuk membayarnya sekaligus di akhir bulan Ramadhan. Cara ini pernah dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik, yang membayar fidyah dengan mengundang orang miskin ke rumahnya dan memberikan makanan siap santap sebagai bentuk fidyah. Dalam metode ini, seseorang perlu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan selama sebulan penuh, kemudian membayar fidyah sesuai dengan total hari yang tidak dipenuhi.
3. Membayar Fidyah Setelah Ramadhan
Meskipun lebih baik jika fidyah dibayarkan selama bulan Ramadhan, Islam tidak secara ketat membatasi waktu pembayaran fidyah. Jika seseorang belum sempat membayarnya selama bulan Ramadhan, ia tetap bisa membayar fidyah setelahnya sesuai dengan kemampuan yang ada. Namun, semakin cepat fidyah dibayarkan, semakin baik, karena puasa yang belum dilaksanakan memiliki status sebagai hutang yang harus segera dilunasi. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak menunda pembayaran fidyah tanpa alasan yang jelas.