Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap dedikasi para pegawai negeri dalam mendukung program-program pembangunan nasional yang telah direncanakan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memastikan bahwa THR 2024 akan dibayarkan secara penuh, yaitu 100% dari total gaji dan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. Anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun ini mencapai Rp 48,7 triliun, yang menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 38,8 triliun.
Pencairan THR PNS 2024 telah dimulai sejak tanggal 22 Maret 2024, yang jatuh pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, untuk beberapa daerah, pembayaran THR mungkin dilakukan setelah lebaran, tergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat dalam penjelasan lengkap yang telah dirangkum oleh Merdeka.com dari berbagai sumber pada hari Jumat, 24 Januari 2025.
Advertisement
Siapa Saja yang Akan Menerima THR pada Tahun 2024?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan beberapa kelompok aparatur negara yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Berikut adalah rincian lengkap mengenai penerima THR untuk tahun 2024:
1. PNS dan Calon PNS
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif serta Calon PNS berhak mendapatkan THR. Untuk CPNS, besaran THR yang diterima adalah 80% dari gaji pokok PNS, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Honorer yang telah diangkat sebagai PPPK akan mendapatkan THR sesuai dengan golongan dan masa kerjanya. Namun, penting untuk dicatat bahwa tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK tidak termasuk dalam daftar penerima THR tahun 2024.
3. TNI dan Polri
Seluruh prajurit TNI dan anggota Polri yang aktif berhak menerima THR dengan komponen yang sama seperti PNS pusat, termasuk tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh.
4. Pejabat Negara dan Wakil Menteri
Kelompok ini mencakup pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, serta pimpinan dan anggota DPRD, dan hakim ad hoc.
5. Pimpinan Lembaga Non-Struktural
Pimpinan badan layanan umum, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri dari dewan pengawas dan direksi juga berhak mendapatkan THR.
6. Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Para pensiunan PNS, TNI, dan Polri, serta penerima tunjangan, juga berhak mendapatkan THR. Komponen yang menjadi dasar THR ini mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Kebijakan dalam pemberian THR ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas.
Selain sebagai bentuk apresiasi, pemberian THR diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan kesejahteraan para aparatur negara. Dalam konteks ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memperhatikan kesejahteraan seluruh aparatur negara.
Advertisement
Berapa jumlah THR PNS 2024?
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 ditentukan berdasarkan status kepegawaian serta sumber anggaran yang digunakan, baik dari APBN maupun APBD.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa tahun ini tunjangan kinerja akan dibayarkan secara penuh, yaitu 100%, berbeda dengan tahun lalu yang hanya mencapai 50%. Berikut adalah rincian komponen THR untuk berbagai kategori ASN.
1. ASN di Instansi Pusat (APBN)
Untuk ASN yang bekerja di instansi pusat, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja pada tahun ini meningkat menjadi 100%, dengan total anggaran mencapai Rp 6,82 triliun. Secara keseluruhan, anggaran untuk ASN pusat mencapai Rp 18 triliun.
2. ASN di Instansi Daerah (APBD)
ASN yang berada di instansi daerah juga mendapatkan THR, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besaran TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing, dengan maksimal 100% dari gaji bulanan. Total anggaran untuk ASN daerah diperkirakan mencapai Rp 19 triliun.
3. Calon PNS
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menerima THR sebesar 80% dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum. Untuk CPNS yang berada di daerah, tambahan penghasilan akan diberikan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah setempat.
4. Pensiunan dan Penerima Pensiun
Untuk pensiunan, komponen THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Total anggaran yang dialokasikan untuk pensiunan mencapai Rp 11,65 triliun.
5. Guru dan Dosen
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, THR mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang mencapai 100% dari yang diterima dalam satu bulan. Anggaran untuk tunjangan profesi guru ASN daerah adalah sebesar Rp 2,3 triliun.
Penting untuk dicatat bahwa THR tahun 2024 tidak akan dikenakan potongan atau iuran, sementara PPh akan ditanggung oleh pemerintah. Peningkatan jumlah THR pada tahun ini mencerminkan perbaikan kondisi keuangan negara dan berfungsi sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Advertisement
Informasi Penting Mengenai THR PNS 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dengan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah rincian ketentuan yang wajib diketahui oleh semua pihak terkait:
1. Dasar Perhitungan
THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024, yang mencakup gaji pokok beserta seluruh tunjangan yang melekat.
Ketentuan ini berlaku untuk semua aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan penyesuaian yang disesuaikan berdasarkan sumber anggaran masing-masing.
2. Bebas Potongan dan Pajak
THR yang diterima oleh PNS tidak akan dikenakan potongan atau iuran apapun, termasuk iuran wajib seperti BPJS atau iuran pensiun.
Untuk Pajak Penghasilan (PPh), seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga penerima dapat menerima THR secara penuh.
3. Jadwal Pencairan
Pencairan THR dijadwalkan dimulai H-10 sebelum Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2024. Namun, beberapa daerah diperbolehkan untuk melakukan pembayaran setelah lebaran, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
4. Ketentuan untuk Daerah
Pemerintah daerah yang belum mengalokasikan atau mengalami kekurangan anggaran THR dalam APBD 2024 diharapkan segera melakukan optimalisasi belanja pegawai atau melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan APBD.
Besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, dengan batas maksimal 100% dari yang diterima dalam satu bulan.
5. Pengecualian Tenaga Honorer
Tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori penerima THR 2024, kecuali mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, sebagai bagian dari kebijakan reformasi birokrasi.
Ketentuan-ketentuan di atas mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan THR secara penuh kepada aparatur negara, sekaligus memastikan bahwa proses pencairan berlangsung teratur dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara maupun daerah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya pemberian THR ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terdorong, terutama selama momentum Ramadhan dan Idul Fitri.