CEK FAKTA: Disinformasi Herry Wirawan Ditembak di Bagian Jantung pada 13 Januari 2022

Herry Wirawan Herry belum dihukum mati pada 13 Januari 2022. Herry baru dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp 500 juta pada Selasa (11/1) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
CEK FAKTA: Disinformasi Herry Wirawan Ditembak di Bagian Jantung pada 13 Januari 2022
Pelaku pemerkosaan 12 santri di Bandung. ©Istimewa

Beredar unggahan sebuah artikel yang mengklaim bahwa Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dihukum mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung pada Kamis, 13 Januari 2022.

Artikel tersebut berjudul "Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akan Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat Di Bagian Jantung" diunggah pada Kamis, 13 Januari 2022.

Penelusuran

Hasil penelusuran yang mengklaim bahwa Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dihukum mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung pada Kamis, 13 Januari 2022 adalah tidak benar. Faktanya Herry belum dihukum mati pada 13 Januari 2022.

Dilansir merdeka.com, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp500 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Dalam persidangan tersebut Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati," tegas dia.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," ia melanjutkan.

Tuntutan tersebut bertujuan memberikan efek jera karena sesuai dengan perbuatan terdakwa, sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.

Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam kesempatan itu, Asep mengungkapkan hal yang memberatkan. Yakni, terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.

Selain hukuman mati, kebiri dan denda ratusan juta rupiah, JPU pun menuntut Hakim membekukan lembaga pendidikan. Lalu, pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.

"Identitas terdakwa disebarkan," kata Asep.

Kesimpulan

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dihukum mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung pada13 Januari 2022 adalah tidak benar. Faktanya Herry belum dihukum mati pada 13 Januari 2022.

Herry dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp 500 juta pada Selasa (11/1) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://www.merdeka.com/peristiwa/perkosa-belasan-murid-herry-wirawan-dituntut-hukuman-mati-dan-kebiri.html

Rekomendasi