Langkah Cek Status Sertifikat Kehalalan Produk untuk Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Ketahui cara cek sertifikat halal produk lewat online dan aplikasi, serta bagaimana hal itu menjamin kualitas dan meningkatkan kepercayaan konsumen muslim.

Nurul Diva
Oleh Nurul Diva - Reporter
Langkah Cek Status Sertifikat Kehalalan Produk untuk Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Logo Halal Indonesia terbaru yang disebut mirip wayang (Foto: Dok. Kemenag) (© 2025 Liputan6.com)

Perhatian terhadap kehalalan produk semakin meningkat di kalangan konsumen Indonesia, khususnya bagi mereka yang ingin memastikan bahwa barang yang mereka konsumsi sesuai dengan standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen memperoleh kepastian bahwa produk yang mereka beli telah melewati proses verifikasi yang ketat dan sesuai dengan syariat Islam.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menghadirkan layanan online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa status sertifikat halal dari suatu produk dengan cara yang sangat praktis. Melalui situs halal.go.id, pengguna bisa dengan cepat mencari tahu apakah sebuah produk telah mendapatkan sertifikasi halal atau belum.

Lalu, bagaimana cara mengecek status kehalalan suatu produk? Apa saja yang perlu diperhatikan terkait dengan sertifikasi halal? Berikut panduannya, dirangkum Merdeka.com, Selasa (25/2).

Untuk memastikan keabsahan sertifikat halal suatu produk, masyarakat dapat langsung melakukan pengecekan melalui situs resmi BPJPH Kementerian Agama di www.halal.go.id. Dengan layanan ini, baik konsumen maupun pelaku usaha dapat dengan mudah dan transparan mencari informasi mengenai kehalalan produk yang mereka minati.

Proses untuk mengecek status sertifikat halal dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke situs halal.go.id dan temukan menu pencarian untuk produk halal.
  2. Ketikkan nama produk atau nama produsen pada kolom pencarian yang telah disediakan.
  3. Tekan tombol cari, dan sistem akan menampilkan informasi terkait status sertifikat halal dari produk tersebut.
  4. Apabila produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal, maka detail sertifikasi akan muncul, termasuk nomor sertifikat, masa berlaku, serta informasi lembaga yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

Jika hasil pencarian tidak menemukan produk yang dimaksud, kemungkinan besar produk tersebut belum memiliki sertifikat halal atau masih dalam proses pengajuan.

Sertifikasi halal berfungsi tidak hanya sebagai bukti bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan syariat Islam, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap barang yang mereka pilih. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen dapat merasa tenang tanpa harus khawatir mengenai bahan-bahan yang digunakan atau metode produksi dari produk tersebut.

Bagi para pelaku usaha, memperoleh sertifikat halal membawa banyak keuntungan. Di antaranya adalah:

  1. Menjadi penting untuk memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.
  2. Memberikan keunggulan kompetitif, karena produk halal cenderung lebih diminati baik di pasar domestik maupun internasional.
  3. Menjamin kualitas, sebab sertifikasi halal menjamin bahwa seluruh tahapan produksi memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
  4. Membuka peluang untuk ekspansi pasar, terutama ke negara-negara yang memiliki regulasi ketat mengenai produk halal, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditentukan agar dapat terus bersaing di pasar.

Produsen yang ingin memperoleh sertifikat halal harus memenuhi sejumlah persyaratan. Proses sertifikasi ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah tahapan yang harus dilalui dalam proses sertifikasi halal:

  1. Melakukan registrasi secara daring melalui sistem SIHALAL dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
  2. Dokumen yang telah dikumpulkan akan diverifikasi oleh BPJPH, termasuk pemeriksaan terhadap bahan baku dan proses produksi yang digunakan.
  3. Selanjutnya, akan dilakukan audit lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan.
  4. Setelah itu, MUI akan mengeluarkan fatwa halal, yang menentukan status kehalalan produk berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan.
  5. Akhirnya, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun, dengan opsi untuk diperpanjang.

Setelah berhasil mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha wajib mematuhi semua regulasi yang ada. Mereka juga harus memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam komposisi atau proses produksi yang dilakukan tanpa memberikan pemberitahuan kepada BPJPH.

Bagi para konsumen, memilih produk yang telah mendapatkan sertifikat halal menawarkan berbagai manfaat, terutama terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan kepastian dalam mengonsumsinya. Produk yang terlabeli halal telah menjalani serangkaian uji kelayakan yang menjamin bahwa tidak ada bahan haram atau najis yang terlibat dalam proses produksinya.

Selain itu, produk halal juga sering kali diasosiasikan dengan standar kebersihan dan kualitas yang lebih baik. Hal ini dikarenakan proses sertifikasi halal tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan, tetapi juga mencakup aspek keamanan pangan, kebersihan fasilitas produksi, serta standar mutu produk.

Dengan adanya kemudahan akses informasi mengenai kehalalan suatu produk melalui situs halal.go.id, konsumen kini bisa lebih selektif dalam memilih produk yang sesuai dengan nilai dan kepercayaan mereka.

Selain makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal kini juga berlaku untuk berbagai jenis produk lainnya, termasuk kosmetik, produk farmasi, dan pakaian yang mengandung bahan tertentu. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan jumlah produk yang memiliki sertifikat halal agar konsumen dapat memilih produk yang aman dan sesuai dengan syariat Islam.

Informasi mengenai sertifikasi halal dapat diakses oleh masyarakat tidak hanya melalui website halal.go.id, tetapi juga melalui media sosial resmi @halal.indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara teratur memperbarui daftar produk halal yang telah mendapatkan sertifikat, sehingga konsumen dapat mengikuti perkembangan terbaru dengan mudah.

Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal perlu memahami persyaratan dan prosedur yang ada. Mereka juga harus mendaftarkan produk mereka sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah untuk menghindari sanksi administratif yang mungkin diberikan.

“Masyarakat dapat mengupdate terkait sertifikat halal melalui website maupun media sosial kami,” terang Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, mengutip kemenag.go.id.

1. Bagaimana cara mengecek sertifikat halal suatu produk?

Konsumen bisa mengecek status sertifikat halal melalui situs www.halal.go.id, kemudian memasukkan nama produk atau nama produsen pada kolom pencarian.

2. Apa manfaat sertifikasi halal bagi pelaku usaha?

Sertifikasi halal meningkatkan daya saing produk, memastikan standar kualitas, serta membuka peluang ekspansi ke pasar internasional yang memiliki regulasi ketat terhadap produk halal.

3. Berapa lama proses sertifikasi halal berlangsung?

Proses sertifikasi halal dapat memakan waktu sekitar 21–45 hari kerja, tergantung dari kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi lapangan.

4. Apakah semua produk harus memiliki sertifikat halal?

Ya, berdasarkan regulasi terbaru, semua produk makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan barang lainnya yang terkait dengan konsumsi manusia diwajibkan memiliki sertifikat halal.

5. Apakah sertifikat halal berlaku seumur hidup?

Tidak, sertifikat halal memiliki masa berlaku empat tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Rekomendasi