Advertisement
Publik dihebohkan dengan minuman keras (miras) dalam bentuk kemasan sachet.
Minuman yang diduga miras bentuk kemasan sachet itu viral setelah beredar luas di grup WhatsApp.
Unggahan tersebut bernarasi jika miras kemasan yang didominasi berwarna kuning itu diedarkan ke anak sekolah di Surabaya. Sehingga orang tua diimbau untuk waspada jika anaknya memiliki miras kemasan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan produk diduga miras sachet yang beredar tidak memiliki izin usaha.
Dia menjelaskan setiap pelaku usaha harus memiliki izin usaha seperti tertuang dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 berbunyi, bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
"Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet. Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar. Serta bukan bukan produk yang berasal dari Produsen Orang Tua Grup,”
kata Nanik dikutip dari situs Pemkot Surabaya, pada Kamis (12/10).
Advertisement
merdeka.com
Berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi bersama BPOM RI Kota Surabaya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Produsen Orang Tua Group juga telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang.
“Oknum yang menjadi sumber pemalsuan produk juga sudah diproses secara hukum di kepolisian,” kata Nanik.
Advertisement
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Surabaya, mengatakan distributor minuman beralkohol Orang Tua memastikan produk minuman beralkohol Asli Otentik bukan merupakan produk yang didistribusikan.
“Sesuai hasil investigasi di lapangan tidak ditemukan peredaran produk tersebut,” tegas Nanik.
Advertisement
Pemkot Surabaya terus meningkatkan pengendalian, pengawasan dan monitoring terhadap peredaran minuman beralkohol. Serta menggencarkan sosialisasi kepada pelajar sekolah dan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan.