Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) telah menolak dua permohonan langkah sementara yang diajukan oleh Federasi Senam Israel (IGF) terkait partisipasi delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 19 hingga 25 Oktober 2025.
"Permohonan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan (Israel) tersebut telah ditolak," demikian pernyataan CAS yang dikutip dari laman resminya pada Rabu (15/10/2025).
Kedua permintaan tersebut diajukan setelah pemerintah Indonesia mengumumkan pada 10 Oktober 2025 bahwa atlet Israel yang seharusnya mengikuti kompetisi tidak akan diberikan visa untuk memasuki wilayah Indonesia.
Menanggapi situasi ini, IGF kemudian mengajukan dua banding kepada CAS dengan harapan agar langkah sementara dapat diberlakukan secara mendesak.
Advertisement
Pengajuan banding pertama dilakukan pada 10 Oktober 2025 kepada Federasi Senam Internasional (FIG), dengan harapan agar keputusan Indonesia yang menolak pemberian visa dibatalkan. Sementara itu, banding kedua diajukan pada 13 Oktober 2025 dan melibatkan enam atlet Israel yang telah berhasil lolos ke kejuaraan, yaitu Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.
Dalam banding tersebut, IGF meminta CAS untuk menginstruksikan FIG agar mengambil langkah-langkah yang memastikan partisipasi atlet Israel dalam kejuaraan.
Sebagai alternatif, IGF juga meminta agar kejuaraan tersebut dipindahkan atau dibatalkan. IGF berpendapat bahwa Statuta FIG mengharuskan Komite Eksekutif FIG untuk mengambil keputusan jika visa tidak diberikan kepada salah satu delegasi peserta.
Selain itu, IGF juga menilai bahwa ketidakadaan keputusan dari FIG mencerminkan penolakan terhadap keadilan (denial of justice) dan menciptakan situasi diskriminatif terhadap asosiasi anggota.
Advertisement
Sementara itu, FIG menegaskan tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan visa masuk ke Indonesia. Penolakan visa bagi warga negara Israel, menurut FIG, sepenuhnya berada di luar tanggung jawab dan kewenangan organisasi tersebut.
Permohonan untuk langkah sementara telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Banding CAS.
Hasilnya, kedua permohonan IGF ditolak. CAS menyatakan bahwa banding pertama akan dihentikan karena alasan yurisdiksi, sedangkan banding kedua akan dilanjutkan untuk proses selanjutnya.