Advertisement
Advertisement
Dito mengatakan, ke depan proses naturalisasi tidak akan dihentikan tetapi filtrasinya yang akan dijaga. "Yang kita berikan adalah diaspora," kata Dito saat Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pemuda Dan Olahraga, Senin 3 Juni 2024.
Dalam rapat dibahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk.