Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2.
Advertisement
Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia bola di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Advertisement
Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2.
Advertisement
Satgas Anti Mafia Bola menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus match fixing sepak bola Indonesia. Penetapan tersebut merupakan hasil perkembangan atas laporan polisi nomor LP/A/151/2023 yang sebelumnya sudah diselidiki sejak 2018 lalu.
Advertisement
"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan 2 orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi 2 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,"
Kata Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).
Advertisement
Saat ini ada 8 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y. Salah satu tersangka masih diburu polisi.
Asep menjelaskan, dalam praktik match fixing itu tersangka DR yang merupakan salah satu pengurus klub bola Y melakukan suap agar klubnya dipromosikan dari liga 2 ke liga 1. DR juga yang merupakan penyokong dana kepada VM agar klubnya dimenangkan.
Advertisement
Sementara, tersangka VW juga seorang pemilik klub bola melobi wasit, meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.
Dalam kasus ini, pihaknya juga telah melakukan penyitaan berdasarkan keterangan 16 orang saksi dan 6 orang saksi ahli.
"Barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," bebernya.