Suga BTS Dijatuhi Denda Sebesar 173 Juta Rupiah Akibat Kendarai Skuter Listrik Di Bawah Pengaruh Alkohol

Buntut dari kasus mengendarai di bawah pengaruh alkohol, kini Suga BTS dijatuhi denda 173 juta rupiah.

Endang Saputra
Oleh Endang Saputra - Reporter
Suga BTS Dijatuhi Denda Sebesar 173 Juta Rupiah Akibat Kendarai Skuter Listrik Di Bawah Pengaruh Alkohol
Suga BTS datang ke Kantor Polisi Yongsan pada 23 Agustus 2024. (AP Photo/Ahn Young-joon) (© 2024 Liputan6.com)

Min Yoon Gi, yang lebih dikenal dengan nama panggung Suga, anggota grup BTS, baru saja menerima hukuman denda terkait insiden yang melibatkan dirinya saat mengendarai skuter listrik dalam keadaan terpengaruh alkohol.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat popularitas Suga sebagai salah satu anggota boyband terbesar di dunia. Berdasarkan laporan dari Yonhap News, Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan untuk mendenda Suga sebesar 15 juta won (sekitar 173,9 juta rupiah) pada hari Jumat, 20 September 2024.

Besaran denda ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.

Dalam dakwaan, jaksa meminta agar pengadilan mengenakan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat, sehingga Suga BTS tidak perlu menjalani persidangan secara penuh.

Pengadilan pun memutuskan untuk menerapkan prosedur hukum yang lebih singkat, mengingat pelanggaran yang dilakukan dianggap ringan.

Suga BTS Dijatuhi Denda Sebesar 173 Juta Rupiah Akibat Kendarai Skuter Listrik Di Bawah Pengaruh Alkohol
Suga BTS datang ke Kantor Polisi Yongsan pada 23 Agustus 2024. (AP Photo/Ahn Young-joon) © 2024 Liputan6.com

Masalah ini dimulai pada 6 Agustus 2024, saat Suga pulang dari sebuah acara makan malam. Ia memilih menggunakan skuter listrik untuk perjalanan kembali ke rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari restoran.

Setibanya di depan rumah, ia terjatuh saat mencoba memarkir skuter di depan gerbang. Kejadian ini menarik perhatian dua petugas polisi yang kebetulan melintas, yang kemudian memeriksa Suga karena mencurigai bahwa ia mengemudikan skuter dalam keadaan mabuk.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam darah Suga mencapai 0,227 persen, jauh melebihi batas legal yang ditetapkan sebesar 0,08 persen.

Kaleidoskop 2024: 6 Peristiwa Paling Menggegerkan di Dunia Hiburan Korea Selatan
Han So Hee dan Hyeri (Foto: Instagram/ xeesoxee/ hyeri_0609) © 2024 Liputan6.com

Tentu, berikut adalah kalimat yang berbeda namun tetap mempertahankan konteks yang sama: Insiden ini jelas mengecewakan banyak penggemar setia BTS. Menyadari konsekuensi dari tindakannya, Suga segera mengeluarkan permintaan maafnya sehari setelah kejadian tersebut.

Dalam pernyataannya, ia mengakui kesalahannya dan menunjukkan kesadaran akan kelalaiannya, serta menegaskan tekadnya untuk belajar dari pengalaman ini dan memperbaiki diri di masa mendatang.

"Hai, saya Suga. Dengan rasa malu, saya ingin meminta maaf kepada kalian semua sekali lagi," tulis Suga BTS dalam surat yang diposting di Weverse.

Suga BTS Dijatuhi Denda Sebesar 173 Juta Rupiah Akibat Kendarai Skuter Listrik Di Bawah Pengaruh Alkohol
Suga BTS datang ke Kantor Polisi Yongsan pada 23 Agustus 2024. (AP Photo/Ahn Young-joon) © 2024 Liputan6.com

Akibat insiden tersebut, Suga mengalami kecaman dari masyarakat Korea Selatan yang dikenal memiliki pandangan tegas terhadap kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Ini bukanlah kali pertama seorang idol terlibat dalam situasi serupa; beberapa idol lainnya juga pernah menghadapi hal yang sama dan mendapatkan reaksi yang kuat dari publik.

Selama proses hukum berlangsung, beberapa penggemar mengekspresikan kekecewaan mereka dengan melakukan protes. Salah satu cara protes yang dilakukan adalah dengan mengirimkan truk protes ke kantor HYBE, agensi yang menaungi BTS dan Suga. Truk tersebut berisi pesan-pesan yang menuntut tindakan tegas dari agensi terhadap Suga, bahkan ada yang menyerukan agar penyanyi lagu "Daechwita" tersebut keluar dari grup.

Rekomendasi