Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden, Segini Besaran Gaji Raffi Ahmad- Tak Dapat Pensiun

Raffi Ahmad baru saja diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden

Ana Safarotin Magfiroh
Oleh Ana Safarotin Magfiroh - Reporter
Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden, Segini Besaran Gaji Raffi Ahmad- Tak Dapat Pensiun
Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden, Segini Besaran Gaji Raffi Ahmad- Tak Dapat Pensiun (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Raffi Ahmad telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 mengenai pengangkatan penasihat khusus presiden, yang juga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 untuk periode 2024-2029.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut Detik.com, gaji Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, sebelum ia mengakhiri masa jabatannya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden tersebut, penasihat khusus presiden memiliki hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan menteri. Besaran gaji pokok untuk menteri negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa gaji pokok menteri negara adalah Rp 5.040.000 per bulan. Di samping gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yang besarnya mencapai Rp 13.608.000 setiap bulan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Oleh karena itu, total pendapatan bulanan seorang menteri, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, mencapai Rp 18.648.000. Angka ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas tambahan yang juga diperoleh oleh para menteri.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menteri memperoleh fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, tempat tinggal, mobil dinas, dan layanan kesehatan selama masa jabatannya. Namun, setelah masa tugas selesai, penasihat khusus seperti Raffi tidak akan mendapatkan uang pensiun.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sesuai dengan pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, penasihat khusus presiden tidak berhak atas pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya selesai.

Rekomendasi