Mantan Manajer Akui Curi Uang Fuji Rp1,3 Miliar, Kini Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mantan manajer Fuji akhirnya mengakui perbuatannya yang merugikan. Ia menilap uang Fuji sebesar Rp1,3 miliar.

Astri Agustina
Oleh Astri Agustina - Reporter
Mantan Manajer Akui Curi Uang Fuji Rp1,3 Miliar, Kini Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mantan Manajer Akui Curi Uang Fuji Rp1,3 Miliar, Kini Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka (Merdeka.com)

Mantan Manajer Akui Curi Uang Fuji Rp1,3 Miliar, Kini Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mantan manajer Fuji akhirnya mengakui perbuatannya yang merugikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengakui telah menilap uang hasil kerja senilai Rp 1,3 miliar. Tindakan yang dilakukannya ini sangat merugikan Fuji.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Batara Ageng, mantan manajer selebgram Fuji, telah diamankan oleh pihak berwajib atas tuduhan penggelapan uang senilai miliaran rupiah. Penangkapan ini menandai statusnya sebagai tersangka resmi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tidak main-main, Batara Ageng diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar yang merupakan hasil kerja Fuji.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan membenarkan kabar tersebut. Hal tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan pada Batara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dikutip dari Kapanlagi.com.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain itu, pihak berwenang juga mengungkapkan bahwa Batara telah mengakui bahwa dia telah memperoleh hasil kerja dari adik ipar yang telah meninggal, Vanessa Angel.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Uang tersebut merupakan pembayaran dari merek atau agensi yang bekerja sama dengan Fuji.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100. Pembayaran dari brand atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," kata dia.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara itu, Batara ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada 29 Juni 2024 lalu. Setelah itu, Polisi pun melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya.

Rekomendasi