Musisi Fariz RM menghadapi tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta terkait dengan kasus narkoba. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 4 Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Fariz RM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum, yaitu memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu yang bukan berasal dari tanaman.
Selain itu, JPU menilai bahwa Fariz pernah dihukum atas kasus serupa sebelumnya.
Setelah sidang, Fariz RM memberikan tanggapan mengenai tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta yang dibacakan oleh JPU. Ia menunjukkan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk mengikuti semua tahapan yang ada.
"Enggak apa-apa, ya kita ikuti saja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati saja prosesnya. Saya jalani saja, menjalani saja dulu prosesnya," ungkap Fariz RM.
Dengan pernyataan tersebut, ia menunjukkan bahwa ia siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi di masa depan.
Advertisement
Kejaksaan memiliki prosedur operasional standar
Menurut Fariz RM, pembacaan tuntutan merupakan langkah yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan. Ia menunjukkan keyakinan bahwa tim penasihat hukumnya akan berusaha maksimal untuk menghadapi tuntutan tersebut.
"Kejaksaan punya SOP mesti didakwa, mesti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela gitu kan. Pada akhirnya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu, jadi kalau buat saya sih diikuti saja prosesnya sampai akhir," lanjut Fariz RM.
Fariz RM menegaskan bahwa setiap tuntutan yang disampaikan adalah bagian dari prosedur resmi yang harus dilalui dalam persidangan. Ia percaya bahwa tim hukumnya akan melakukan segala upaya untuk membela dirinya.
"Kejaksaan punya SOP mesti didakwa, mesti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela gitu kan. Pada akhirnya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu, jadi kalau buat saya sih diikuti saja prosesnya sampai akhir," tambahnya, menunjukkan sikap positif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Advertisement
Pledoi
Deolipa Yumara, yang bertindak sebagai kuasa hukum Fariz RM, menyatakan bahwa ia akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia merasa kecewa dengan sikap JPU yang dinilai tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengajukan tuntutan.
"Kami menganggap JPU memberikan tuntutan tanpa melihat fakta persidangan. Percuma dari kemarin kami sidang," ucap Deolipa Yumara.
Advertisement
Dihukum penjara selama enam tahun
Dalam tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.
Selain itu, ia juga melanggar Pasal 111 ayat 1 huruf a dari undang-undang yang sama, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. JPU menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam sidang.