Kasus Vadel Badjideh yang melibatkan dugaan persetubuhan di bawah umur serta aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani kini memasuki fase baru. Vadel telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa penahanan lanjutan akan dilakukan selama 20 hari ke depan di tingkat penuntutan. Penahanan tersebut akan berlangsung di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," kata Haryoko kepada wartawan pada hari Selasa (3/6/2025).
"Kami penuntut umum tentu akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan, dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan," ujarnya.
Advertisement
Gunakan Waktu Dengan Bijak
Selama 20 hari masa penahanan Vadel, Haryoko menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan waktu tersebut untuk menyempurnakan dakwaan sebelum mengajukannya ke pengadilan. Ia juga menginformasikan bahwa dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk untuk menangani kasus ini.
"Kita sudah tunjuk 2 JPU, dan setelah tahap II ini tentu kita melakukan penyempurnaan dakwaan, membuat dakwaan dan akan kita teliti betul, kita sempurnakan dakwaan sampai pada nanti saatnya kita limpahkan ke pengadilan," kata Haryoko.
Advertisement
Terdapat Sejumlah Pasal
Terdapat sejumlah pasal yang akan diterapkan dalam kasus yang melibatkan Vadel. Pasal-pasal ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadapnya.
"Antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 77A ayat 1 yang juga berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, terdapat beberapa pasal lainnya, seperti 428 huruf a jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta pasal 348 KUHP. Kami berencana untuk menerapkan pasal-pasal ini secara berlapis, sambil menunggu tahap II," jelas Haryoko.
Advertisement
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani yang akrab disapa Lolly. Laporan tersebut diajukan Nikita di Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan September 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Februari 2025, Vadel secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejak penetapan tersebut, ia menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.