Mantan Artis Diduga Pengedar Uang Palsu Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Telah Periksa 6 Saksi

Diduga mantan artis yang pernah membintangi serial kolosal tersebut terlibat dalam penggunaan uang palsu.

M Altaf Jauhar
Oleh M Altaf Jauhar - Reporter
Mantan Artis Diduga Pengedar Uang Palsu Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Telah Periksa 6 Saksi
Mantan artis kolosal Sekar Arum Widara ditangkap polisi terkait kasus peredaran uang palsu. (Foto: Istimewa) (© 2025 Liputan6.com)

Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang mantan artis yang dikenal dengan inisial SAW, terkait dugaan penggunaan uang palsu.

Mantan artis yang pernah berperan dalam serial kolosal itu diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di mal yang terletak di Jakarta Selatan. Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pihak kepolisian telah menyita uang palsu senilai Rp223.500.000 yang terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah. Saat ini, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi yang berkaitan dengan kasus ini.

"Betul kita sudah mengamankan dan sudah menahan, seorang perempuan dengan inisial SAW. Itu (mantan artis) sudah diakui dari yang diduga pelaku. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka tertanggal 4 April 2025," jelas Nurma Dewi pada hari Senin (14/4/2025). I

a juga menambahkan, "Saksi ada 6, kasir, sekuriti, terduga pelaku yang diduga melakukan, dan suami siri, DA. Dari uang yang disita dari SAW yaitu Rp223 juta lima ratus, dengan pecahan Rp100 ribu." Dengan demikian, kasus ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani peredaran uang palsu dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Motif dari Pelaku

Mantan Artis Diduga Pengedar Uang Palsu Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Telah Periksa 6 Saksi
Mantan artis kolosal Sekar Arum Widara ditangkap polisi terkait kasus peredaran uang palsu. (Foto: Istimewa) © 2025 Liputan6.com

Nurma memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik tindakan terduga pelaku yang menggunakan uang palsu di sebuah mal di Jakarta Selatan. Awalnya, terduga pelaku memanfaatkan uang tersebut untuk membeli makanan dan minuman.

Dia menyatakan, "Bahwa tanggal 2 April 2025 datang ke salah satu mal wilayah Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian dia melakukan transaksi membeli minuman dan makanan ringan, dan itu berhasil," jelas Nurma. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku berhasil melakukan transaksi tanpa terdeteksi pada saat itu.

Melaksanakan Transaksi

Peristiwa tidak berhenti di situ. Terduga pelaku kembali melakukan pembelian dan berusaha melakukan transaksi dengan jumlah yang lebih tinggi menggunakan uang yang sama. Namun, kasir di lokasi tersebut mulai meragukan keaslian uang yang digunakan, sehingga transaksi tersebut dibatalkan.

"Transaksi yang dilakukan di pusat perbelanjaan. Dia belanja alat-alat rumah tangga yang paling besar. Dia melakukan pembayaran dengan sejumlah Rp1 juta lebih, itu berhasil kemudian dibatalkan," ungkap Nurma.

Temuan ini segera dilaporkan oleh pihak keamanan pusat perbelanjaan kepada Bimas Bangka di Mampang. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Untuk pelapor yang jelas kemarin dari sekuriti, lapor ke Bimas Bangka, di Mampang. Lalu Bimas tersebut menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti," jelas Nurma.

Menghindari Uang Palsu

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang lebih mendalam, pihak kepolisian berhasil mengamankan uang palsu dengan total nilai Rp223,5 juta dari tangan SAW. Uang tersebut diduga telah dipersiapkan untuk keperluan berbagai transaksi ilegal.

"Sementara ini dari keterangannya dia nggak tahu. Ini yang masih didalami tentunya, darimana, siapa yang cetak," ucap Nurma Dewi. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan investigasi untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam pencetakannya. Penyelidikan ini sangat penting untuk mencegah peredaran uang palsu yang lebih luas di masyarakat.

Rekomendasi