Harvey Moeis Tak Pernah Kasih Tas Mewah, Sandra Dewi Minta 88 Tas Dikembalikan, Kejagung Bilang Begini

Sandra Dewi keberatan 88 tas mewahnya disita. Alasannya, itu hasil endorsement di medsos sejak 2012. Selama nikah, Harvey Moeis tak pernah memberi tas.

Wayan Diananto
Oleh Wayan Diananto - Reporter
Harvey Moeis Tak Pernah Kasih Tas Mewah, Sandra Dewi Minta 88 Tas Dikembalikan, Kejagung Bilang Begini
Aktris, Sandra Dewi sesaat sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadila (© 2024 Liputan6.com)

Salah satu hal yang menjadi perhatian saat Sandra Dewi bersaksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis adalah nota keberatan terkait penyitaan 88 tas mewah miliknya. Sandra menjelaskan selama pernikahan, Harvey tidak pernah membelikan tas mewah untuknya.

Ia menyatakan koleksi 88 tas mewah yang disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI merupakan hasil dari aktivitas endorsement di media sosial sejak tahun 2012.

"Suami saya tidak pernah membelikan tas mewah karena dia tahu saya bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," ungkap Sandra Dewi.

Aktris sinetron Cinta Indah tersebut menekankan 88 tas mewah itu berasal dari endorsement, dan beberapa di antaranya telah dijual karena tidak terpakai.

Permintaan Sandra Dewi Akan Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Kejagung Respons Aksi Sandra Dewi Ngeluh ke Hakim 88 Tas Mewahnya Disita Terkait Kasus Harvey Moeis
Aktris, Sandra Dewi sesaat sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadila © 2024 Liputan6.com

Pernyataan ini kemudian mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Agung. Menurut laporan Antara pada Jumat (11/10), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, telah menyerahkan penilaian mengenai status tas mewah milik Sandra Dewi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Saat ini, persidangan sedang berlangsung. Setiap saksi berhak untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang mereka sampaikan, dan keterangan tersebut akan dinilai oleh majelis hakim," ungkap Harli Siregar kepada wartawan.

Menunggu Sikap Jaksa Penuntut Umum

Sandra Dewi Apes, Asetnya Rp33 Miliar Ikut Dirampas Negara Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2024 Liputan6.com

Mengenai status barang yang disita, Harli Siregar menyatakan hal itu merupakan keputusan dari jaksa penuntut umum. Jika barang tersebut disita, maka akan dirampas untuk kepentingan negara. Selanjutnya, hakim akan melakukan penilaian.

"Kita akan melihat bagaimana penilaian hakim. Jika barang tersebut sudah dianggap sebagai barang rampasan, statusnya akan jelas dan memiliki kekuatan hukum tetap. Proses selanjutnya tentu akan dilakukan. Oleh karena itu, semua tergantung pada keputusan pengadilan," ujarnya.

Harvey Moeis Tak Pernah Belikan Tas Mewah

Kejagung Respons Aksi Sandra Dewi Ngeluh ke Hakim 88 Tas Mewahnya Disita Terkait Kasus Harvey Moeis
Aktris, Sandra Dewi sesaat sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadila © 2024 Liputan6.com

Sandra Dewi memberikan kesaksian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Oktober 2024. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menanyakan kepada Sandra Dewi mengenai keberatannya terhadap penyitaan aset.

"Apakah Anda keberatan dengan penyitaan tersebut?" tanya hakim.

"Keberatan, Yang Mulia," jawab Sandra, yang dikenal sebagai bintang film "Quickie Express".

Hakim melanjutkan, "Apakah Anda berpendapat bahwa barang-barang tersebut bukan milik Harvey sejak awal?"

"Barang yang mana?" tanya Sandra balik.

"Tas? Mobil?" tanya hakim.

"Tas itu 100 persen bukan milik suami saya," jawabnya.

Rekomendasi