Tegas, Nikita Mirzani Tolak Jalur Restorative Justice: Kalau Tidak Bersalah, Gak Usah Khawatir!

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, lempar sindiran ke Vadel Badjideh setelah belakangan marak wacana restorative justice untuk kasus Lolly.

Wayan Diananto
Oleh Wayan Diananto - Reporter
Tegas, Nikita Mirzani Tolak Jalur Restorative Justice: Kalau Tidak Bersalah, Gak Usah Khawatir!
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172) (© 2025 Liputan6.com)

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kembali melontarkan sindiran setelah beberapa hari terakhir muncul perbincangan mengenai restorative justice (RJ) atau penyelesaian kasus di luar jalur hukum terkait perkara Lolly.

Diduga, pihak Vadel Badjideh sempat mengangkat isu ini setelah Nikita Mirzani melaporkan pacar Lolly ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan pencabulan dan aborsi pada September 2024.

"Dengan pernyataan-pernyataan tersebut, itu adalah bentuk justifikasi. Mengakui adanya kesalahan. Jika seseorang sangat bersemangat dan selalu ingin melakukan perdamaian, padahal dia merasa tidak bersalah," ujar Fachmi dikutip Senin (7/10).

Kalau Tidak Bersalah, Jangan Khawatir

Nikita Mirzani Klarifikasi Ulah Lolly Bilang I Love You ke Vadel Badjideh, Biarkan Polisi Buktikan Kejahatan
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172) © 2024 Liputan6.com

Dalam video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (5/10), ia menegaskan jika Vadel Badjideh benar-benar tidak bersalah, mengapa harus repot-repot mengupayakan restorative justice dengan Nikita Mirzani?

"Jika mereka tidak bersalah, (pihak Vadel Badjideh) sebaiknya tidak perlu khawatir tentang RJ sebelum saya memberikan penjelasan mengenai RJ itu sendiri," jelas Fahmi Bachmid kepada para jurnalis.

Menyelesaikan masalah melalui Restorative Justice adalah hal yang wajar. RJ diatur berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021, dengan tujuan utama mengembalikan kondisi korban seperti semula.

Kasus Dugaan Pencabulan Tidak Bisa Pakai Jalur Restorative Justice

Kondisi Lolly Dibongkar Nikita Mirzani Usai Foto Bareng Carsten Olsen, Disebut Telah Temukan Jati Diri
Lolly Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Razman Nasution Siap Dampingi Proses Selanjutnya © 2025 Liputan6.com

Fahmi Bachmid menyatakan restorative justice (RJ) umumnya digunakan dalam kasus pidana yang berkaitan dengan aset. Contohnya, jika seseorang mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar, penyelesaian dapat dilakukan melalui RJ dengan mengembalikan jumlah uang tersebut.

"Namun, dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi ini, tidak mungkin untuk mengembalikan keadaan korban seperti sebelumnya. Saya rasa penjelasan lebih lanjut tidak diperlukan," jelas Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzai Tolak Jalur Restorative Justice

Kubu Nikita Mirzani Sindir Vadel Badjideh: Kalau Tidak Bersalah, Tak Usah Pusing-Pusing Restorative Justice
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172) © 2024 Liputan6.com

Sebelumnya dilaporkan, pihak Nikita Mirzani secara tegas menolak kesempatan RJ dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang melibatkan putrinya, Laura Meizani alias Lolly sebagai korban.

"Jadi, jangan harap bisa bertemu dengan Nikita Mirzani untuk membahas dan menyelesaikan masalah ini di luar jalur hukum. Itu tidak mungkin!" tegas Fahmi Bachmid.

Rekomendasi