Christoper Steffanus Budianto alias Steven ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan artis Jessica Iskandar.
"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).
Christoper Steffanus Budianto alias Steven disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Sebelum ditetapkan tersangka, Steven sudah dua kali dipanggil. Terakhir kali pada Senin, 6 Maret 2023 lalu. Namun, tersangka tidak pernah hadir.
"Penyidik memanggil CSB dalam panggilan sebagai tersangka. Di sini ditulis telah memanggil Senin iya (panggilan kedua)," ujar dia.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Steven juga telah dicekal. Meskipun, kepolisian belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
"(Kita belum tahu posisinya di luar negeri atau Indonesia). Kita tunggu konfirmasinya, yang jelas kita sudah alamatkan ke yang bersangkutan untuk pemanggilan yang kedua dan juga pencekalan," kata dia.
Seperti diketahui, Jedar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 dengan jerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Jedar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp9,8 miliar.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com