Gugat cerai suami, Masayu Anastasia juga incar hak asuh anak

Tak ada masalah ekonomi dalam prahara rumah tangga Masayu Anastasia.

Kapanlagi.com
Oleh Kapanlagi.com - Reporter
Gugat cerai suami, Masayu Anastasia juga incar hak asuh anak
Masayau Anastasia © KapanLagi®/Agus Apriyanto

Hari Senin (31/8) kemarin, Masayu Anastasia melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Lembu Wiworo Jati. Seperti diketahui, selama membangun rumah tangga bersama selama 7 tahun, pasangan ini dikaruniai dengan kehadiran seorang anak yang bernama Samara Anaya Amandari.

Hingga saat ini masih belum diketahui dengan jelas apa alasan Masayu menggugat suaminya. Sang kuasa hukum, Roma Rita Oktavianti sendiri menutup mulutnya rapat-rapat ketika dimintai keterangan oleh pihak media.

"Saat ini untuk gugatan mbak Ayu panggilan sidang saja belum, masih nunggu. Tapi keputusannya memang untuk bercerai. Perselisihan saja masalahnya yang sudah tidak bisa diselesaikan lagi," ujar Rita ketika ditemui di Studio Rumpi Trans TV, kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis Malam (3/9).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Beberapa waktu lalu, sempat ada desas-desus jika rumah tangga pereman film MENGEJAR SETAN itu retak karena masalah ekonomi. Namun Rita dengan tegas menampiknya dan menyebut jika hal itu hanyalah isapan jempol belaka.

"Tidak ada sama sekali (masalah ekonomi) karena memang ada perselisihan saja. Faktor ekonomi dan lain-lain nggak ada. Pokoknya inti gugatan ini nggak ada masalah ekonomi. Itu isu yang berkembang saja," sambung Rita.

Tak cuma gugatan cerai, Masayu sendiri saat ini tengah mencoba tuk memenangkan hak asuh dari sang buah hatinya. Sayang, kondisi wanita berusia 31 tahun itu saat ini sedang drop dan harus dirawat di rumah sakit.

"Kalau saat ini gugatan yang diajukan gugatan cerai dan hak asuh anak. Klien saya nggak enak badan, sedang sakit, belum bisa ketemu. Dia sedang di rumah sakit, sakitnya apa nggak tahu. (Alasannya) Kecapekan, syuting padat dan kepikiran juga mungkin (soal cerai). Mbak Ayu nggak cerita detail," pungkasnya.

(kpl/abs/gtr)

Rekomendasi