Keputusan polisi menjemput paksa artis Nikita Mirzani dari rumah sakit tempatnya dirawat, dapat disalahkan tergantung dari pendapat kedua atau second opinion hasil pemeriksaan dokter atau ahli medis.
Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim mengatakan Nikita Mirzani mendapatkan hak memperoleh second opinion tersebut.
"Sebab itu hak Nikita untuk memperoleh second opinion dari dokter yang memeriksanya. Jika perlu dia bisa juga dokter independen, termasuk misalnya pindah rumah sakit yang memadai," terang Ifdhal Kasim kepada KapanLagi.com®, Rabu (24/10).
Nikita menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Olivia. Dia sempat mengalami muntah-muntah selama menjalani penahanan, sehingga polisi membawanya ke rumah sakit sejak Jumat (19/10) malam dan membantarkan kasusnya. Kondisi kesehatannya drop sejak tinggal di dalam sel tahanan Polda.
Namun, polisi melakukan penjemputan paksa dari RS Polri Kramat Djati, Senin (22/10), lantaran kondisinya yang dinilai sudah sehat dan harus kembali menjalani penahanan.
Keputusan polisi tersebut diprotes keras oleh kuasa hukum Nikita, Minola Sebayang dengan mengadukan tindakan polisi itu ke Komnas HAM. Minola bersikukuh bahwa kliennya masih dalam kondisi sakit dan mesti mendapat perawatan.
"Kita akan konfirmasi dulu pada pengaduan. Kalau ternyata ada aspek pelanggaran HAM maka pembantaran tidak diberlakukan," pungkas Ifdhal. (kpl/dis/dar)