Pernikahan Rizky Febian Belum Resmi, KUA Menyatakan Buku Nikah Akan Diterbitkan Setelah Semua Administrasi Lengkap

Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja menarik perhatian publik karena pernikahan mereka belum tercatat di KUA

Ana Safarotin Magfiroh
Oleh Ana Safarotin Magfiroh - Reporter
Pernikahan Rizky Febian Belum Resmi, KUA Menyatakan Buku Nikah Akan Diterbitkan Setelah Semua Administrasi Lengkap
Pernikahan Rizky Febian Belum Resmi, KUA Menyatakan Buku Nikah Akan Diterbitkan Setelah Semua Administrasi Lengkap (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Nasrullah menjelaskan di kantornya pada Kamis (31/10/2024), 'Pernikahan mereka dianggap sah jika sesuai syariat dan semua administrasi lengkap, kemudian buku nikah akan dikeluarkan.'"

"Dia menambahkan, 'Saya tidak bisa memberikan komentar mengenai keabsahan pernikahan itu karena saya tidak hadir dan tim kami tidak mencatatnya.'"

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut Nasrullah, pernikahan Rizky dan Mahalini tidak dapat dicatatkan di KUA Setiabudi karena mereka tidak mendaftarkan pernikahan tersebut dari awal.

"Saya sudah memberikan pernyataan kepada rekan-rekan media sebelum mereka menikah. Pada tanggal 7 atau 8, saya menyatakan bahwa mereka menikah pada tanggal 10," jelasnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Saya menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka, sehingga KUA Setiabudi tidak dapat menerima dan mencatat pernikahan tersebut," tambahnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Nasrullah menyatakan bahwa Rizky dan Mahalini baru mengirimkan perwakilan ke KUA Setiabudi setelah melangsungkan pernikahan. Mereka meminta surat keterangan yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum tercatat, yang diperlukan untuk mengajukan isbat nikah di pengadilan.

"Memang ada pernyataan bahwa pernikahan mereka belum tercatat. Sebelumnya sudah ada permintaan surat pengantar itu, dan sudah cukup lama perwakilannya datang," ujarnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Informasi mengenai pernikahan Rizky dan Mahalini yang belum terdaftar juga ditegaskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengadilan menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pengajuan isbat nikah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pernikahan mereka tercatat secara resmi, sehingga data dalam kartu keluarga dan status perkawinan di KTP dapat diperbarui. Sidang isbat nikah dijadwalkan pada 4 November 2024, dan kedua belah pihak diwajibkan untuk hadir.

Rekomendasi