Begini Reaksi Polisi saat Diminta Kubu Vadel Badjideh Hentikan Laporan Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi memberikan tanggapan atas permintaan Razman Nasution mengenai SP3 untuk kasus Lolly, anak Nikita Mirzani.

Pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution mendesak pihak kepolisian untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan Lolly, anak Nikita Mirzani. Dia menilai bukti-bukti yang ada dalam kasus ini sangat tidak kuat dan meminta agar semua pihak lebih mengutamakan keselamatan serta keamanan Lolly, yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan penjelasan setelah Lolly selesai menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Jakarta.
"Yang jelas, kasus yang dilaporkan oleh NM (Nikita Mirzani) masih didalami," ungkapnya secara singkat, seperti yang dilansir dalam video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (21/1).
Penyelidikan Terus Berlanjut
Nurma Dewi menegaskan tuduhan yang menyatakan penyidik menghalang-halangi Razman Nasution untuk berkomunikasi dengan Lolly setelah melarikan diri dari rumah aman tidak benar.
"Dari penyidik sudah melakukan tugasnya menitipkan ke rumah sakit, kemudian mengumpulkan para stakeholder, rapat koordinasi, putusan. Putusan itu dilaksanakan. Itu yang dilakukan penyidik," sambung Nurma Dewi,
Menurutnya, penyidik telah berupaya maksimal dalam menjalankan tanggung jawabnya. Tindakan yang diambil merupakan bagian dari proses hukum yang seharusnya diikuti, dan tidak ada upaya untuk menghalangi komunikasi antara Razman dan Lolly.
Penyidik Masih Cari Titik Terang Kasus
Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara jelas kasus yang dilaporkan. Mengingat dalam keterangan yang diberikan kepada polisi Lolly berusaha membela Vadel Badjideh yang dilaporkan orang tuanya.
"Kalau penyidik ini mencari terang benderang kasus yang dilaporkan. Itu yang harus dicari. Oleh karena itu masih kita dalami," ungkapnya Nurma.
Di sisi lain, pekan lalu Razman Nasution memberikan klarifikasi mengenai rencana untuk mengadopsi Lolly. Dia mengungkapkan langkah tersebut diambil agar kliennya, Vadel Badjideh, dapat lebih mudah bertemu dan menjalin kedekatan dengan Lolly.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini, yang menunjukkan adanya upaya untuk mempercepat proses hukum yang ada.
Alat Bukti Dianggap Lemah
Razman Nasution mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagram terverifikasinya pada Minggu (19/1) mengenai SP3 untuk kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur serta aborsi, yang melibatkan Vadel Badjideh sebagai terlapor.
"Kita doakan semoga ananda Loly bisa secepatnya keluar dari pusaran masalah yang sudah amat sangat melelahkan dan kasus yg dilaporkan sdri. NM terahadap sdr. Vadel Alfajar Badjideh bisa segera di-SP3/ dihentikan karena alat buktinya sangat lemah," kata Razman.