Wamenkeu Jamin Strategi Pajak 2026 Tak Bebani Rakyat, Optimalkan Coretax untuk Kepatuhan
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memastikan Strategi Pajak 2026 tidak akan membebani rakyat, dengan fokus pada ekstensifikasi dan optimalisasi Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa strategi penerimaan pajak yang akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang tidak akan memberatkan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/9), menanggapi kekhawatiran publik.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah ekstensifikasi tanpa menimbulkan beban tambahan bagi para wajib pajak. Tujuan utama dari strategi ini adalah untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan yang lebih baik di kalangan wajib pajak.
Salah satu instrumen kunci yang diandalkan adalah sistem Coretax, yang diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan wajib pajak secara signifikan. Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien bagi semua pihak.
Ekstensifikasi Pajak dan Peran Coretax
Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pemerintah memiliki beberapa strategi untuk melakukan ekstensifikasi pajak. Strategi ini dirancang agar tidak membebani wajib pajak, melainkan mencari ruang perbaikan yang bisa dioptimalkan untuk menjaga penerimaan negara pada tahun depan.
Pemerintah sangat mengandalkan sistem Coretax untuk mencapai tujuan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sistem ini diharapkan mampu memberikan transparansi yang lebih baik mengenai kewajiban dan hak wajib pajak, serta mempermudah deteksi potensi ketidakpatuhan.
“Dengan Coretax nanti kan kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi bayaran, kewajiban, dan hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi,” ujar Anggito.
Meskipun sempat menghadapi kendala, Anggito menyatakan bahwa kinerja sistem Coretax secara keseluruhan sudah membaik, termasuk dalam pengelolaan faktur, data, dan trafik. Penggunaan Coretax pada tahun ini masih terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun pemerintah berencana untuk memperluas basis data ke Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh badan pada tahun depan.
Revisi RAPBN 2026 dan Dampaknya
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati revisi postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Revisi ini menunjukkan adanya penyesuaian signifikan terhadap target penerimaan dan belanja negara.
Penerimaan negara direvisi naik menjadi Rp3.153,6 triliun, meningkat Rp5,9 triliun dari rancangan sebelumnya yang senilai Rp3.147,7 triliun. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan penerimaan perpajakan sebesar Rp1,7 triliun menjadi Rp2.693,7 triliun, serta kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4,2 triliun menjadi Rp459,2 triliun.
Di sisi belanja, belanja negara juga disetujui untuk direvisi menjadi Rp3.842,7 triliun, selisih Rp56,2 triliun dari rancangan sebelumnya yang sebesar Rp3.786,5 triliun. Belanja pemerintah pusat direvisi menjadi Rp3.149,7 triliun, naik Rp13,2 triliun dari rancangan awal, sementara Transfer ke Daerah (TKD) disetujui naik signifikan sebesar Rp43 triliun menjadi Rp693 triliun.
Dengan adanya revisi ini, defisit RAPBN 2026 juga mengalami penyesuaian. Defisit direvisi menjadi Rp689,1 triliun atau setara dengan 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), meningkat dari angka sebelumnya yang sebesar Rp638,8 triliun atau 2,48 persen dari PDB.
Sumber: AntaraNews