Revisi UU BUMN: Rangkap Jabatan Hingga Status Kementerian BUMN Disepakati Dihapus
Untuk lembaga yang mengurus BUMN ini yang menetapkan yakni Presiden.
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN atau pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat tersebut, salah satu yang dibahas yakni penghapusan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Lembaga.
"Jadi kan isu-isu yang bermasalah di masyarakat kan pertama itu bahwa satu soal audit BPK itu kan hanya untuk tujuan tertentu. Jadi seakan-akan BPK tidak bisa mengaudit BUMN, nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undang yang berlaku," kata Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).
Kemudian pada poin berikutnya, yakni terkait Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 soal pejabat BUMN bukan sebagai penyelenggara negara. Pada poin tersebut ditegaskannya sudah disepakati untuk dihapuskan.
"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," tegasnya.
Kemudian, terkait dengan Kementerian BUMN diganti oleh atau menjadi lembaga. Nantinya lembaga itu akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," ucapnya.
Dirinya menegaskan, untuk lembaga yang mengurus BUMN ini yang menetapkan yakni Presiden. Dimungkinkan, nantinya akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
"Namanya badan penyelenggaran BUMN, BP BUMN. Ya, lembaga yang setingkat Menteri. Jadi badan ini fungsinya pertama pemegang seri A, yang kedua sebagai regulator, yang ketiga Danantara akan melaporkan RKAP ya, RKAP rencana kerja mereka kepada badan pengelola BUMN," ungkapnya.
Nantinya, badan atau lembaga itu akan terpisah dengan Daya Nagata Nusantara (Danantara).
"Tetap terpisah dengan (Danantara), lembaga ini sendiri. Mereka lah yang pemegang saham seri A, yang mewakili pemerintah memegang saham seri A pemerintah," sebutnya.
Rangkap Jabatan Dihapus
Selanjutnya, terkait dengan rangkap jabatan dipastikan sudah tidak ada lagi. Terutama terhadap menteri dan wakil menteri.
"Rangkap jabatan sudah dibahas tadi. Bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap menteri dan wamen," ucapnya.
Akan tetapi, terkait rangkap jabatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) masih akan dibahas lagi oleh Panitia Khusus RUU IKN tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Jadi gini, karena ini kita bahas ke timus timsin. Karena diundang-undang ASN boleh. Itu problemnya. Kalau diundang-undang MD3, anggota DPR enggak boleh. Jelas tuh. Enggak boleh rangkap jabatan. Tapi diundang-undang ASN, diperbolehkan. Nah, ini yang akan kita bahas bersama," pungkasnya.