Rebalancing MSCI dan FTSE Berpotensi Pengaruhi Bursa, OJK Perkuat Pengawasan
OJK bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan KSEI dalam memonitor kondisi pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak rebalancing indeks global yang dilakukan oleh MSCI dan FTSE Russell.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengantisipasi dampak rebalancing indeks global.
Menurut Hasan, OJK bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam memonitor kondisi pasar selama periode penyesuaian indeks tersebut.
"Sehubungan dengan pengumuman rebalancing dari MSCI maupun FTSE Russel yang telah dirilis pada bulan Mei 2026, OJK dalam hal ini bersama SRO, Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI terus mencermati perkembangan pasar, serta melakukan koordinasi yang intensif dengan seluruh stakeholders dan pelaku pasar," kata Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Mei 2026, Jumat (5/6).
Lanjut Hasan, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi perdagangan, manajemen risiko, dan terutama penyelesaian transaksi di pasar modal di masa rebalancing ini dapat tetap dilakukan dengan baik dan berjalan dengan lancar.
"Kebijakan-kebijakan stabilisasi pasar yang saat ini diberlakukan dinilai tetap relevan dan efektif untuk menjaga stabilitas di pasar modal dalam negeri," ujarnya.
OJK Terus Pantau agenda Global Index Providers
Hasan menegaskan, kedepan OJK dan SRO juga akan terus memantau berbagai agenda Global Index Providers, serta memastikan bahwa reformasi pasar modal yang sedang berjalan dapat terus diimplementasikan secara konsisten dalam upaya memperkuat kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal di Indonesia.
Pengembangan dan Penguatan
Di sisi pengembangan dan juga penguatan di bidang PMDK, OJK telah menggulirkan sejumlah inisiatif, yaitu yang pertama, menerbitkan POJK nomor 3 tahun 2026 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
"Yang kedua menerbitkan POJK nomor 5 tahun 2026 tentang penyelenggara kegiatan usaha manajer investasi, dan yang ketiga saat ini tengah menyusun rancangan POJK tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon," pungkasnya.