Pertamina Siapkan Sanksi Berat Agen BBM di Bali Terkait Penimbunan Solar Subsidi
Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan menyiapkan sanksi terberat, termasuk pemutusan hubungan usaha, bagi agen BBM industri di Bali yang terbukti melakukan penimbunan solar subsidi.
Pertamina Siapkan Sanksi Berat Agen BBM di Bali Terkait Penimbunan Solar Subsidi
DENPASAR – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal penimbunan solar subsidi. Salah satu agen bahan bakar minyak (BBM) industri di Denpasar, Bali, berinisial PT LA, kini menghadapi ancaman sanksi terberat setelah kedapatan melakukan penimbunan solar subsidi. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pertamina untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Penyelidikan mendalam sedang berlangsung, dan sanksi dapat mencapai pemutusan hubungan usaha (PHU) jika pelanggaran terbukti.
Sebelumnya, pada 12 Desember 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Penemuan tersebut terjadi di sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, yang kemudian menyeret lima tersangka ke meja hukum.
Kronologi Penemuan dan Modus Operandi Penimbunan Solar Subsidi
Pengungkapan kasus penimbunan solar subsidi ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 12 Desember 2025. Aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi sebuah gudang mencurigakan yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah bukti kuat praktik penimbunan. Di dalam gudang tersebut, ditemukan sebuah kendaraan dengan tangki modifikasi yang berkapasitas 1.000 liter, berisi solar subsidi.
Pemeriksaan lebih lanjut di seluruh area gudang mengungkap temuan yang lebih besar. Total solar subsidi yang berhasil diamankan mencapai 9.900 liter, disimpan dalam berbagai wadah. Selain itu, ditemukan tiga unit mobil tangki, di mana satu unit berisi solar dan dua lainnya dalam keadaan kosong.
Petugas juga menemukan enam unit tandon penyimpanan masing-masing dengan kapasitas 1.000 liter berisi solar, satu unit mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, serta dua set mesin pompa lengkap dengan selangnya. Modus operandi para pelaku adalah membeli solar subsidi menggunakan mobil modifikasi, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen kapal melalui mobil tangki PT LA, agen BBM industri Pertamina.
Sanksi Tegas dari Pertamina dan Proses Hukum
Menanggapi temuan penimbunan solar subsidi ini, Pertamina Patra Niaga langsung melayangkan teguran dan sanksi awal kepada agen BBM industri PT LA. Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan. Sanksi terberat yang bisa diterapkan adalah pemutusan hubungan usaha (PHU), yang berarti pencabutan izin keagenan PT LA.
Ahad Rahedi menambahkan bahwa Pertamina tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan atau pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh lembaga penyalur. Pihaknya terus bersinergi dan mendukung penuh upaya pemerintah serta aparat kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Penindakan tegas terhadap pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi prioritas utama.
Dari sisi penegakan hukum, Polda Bali telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penimbunan solar subsidi ini. Mereka adalah NN selaku pemilik gudang, serta empat karyawan berinisial MA, ND, AG, dan ED. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penetapan tersangka dan ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Komitmen Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Bali
Meskipun terjadi kasus penimbunan, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali tetap sesuai peruntukan dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat. Pertamina terus berupaya menjaga stabilitas pasokan dan distribusi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat praktik ilegal.
Dalam menjalankan tugasnya, BUMN minyak dan gas bumi ini aktif bersinergi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ahad Rahedi juga mengingatkan seluruh agen BBM Industri lainnya untuk selalu menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kesepakatan dalam kontrak keagenan serta aturan perundangan terkait bisnis minyak dan gas adalah hal mutlak.
Langkah-langkah pengawasan dan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelewengan. Selain itu, ini juga untuk menjamin kelancaran dan keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi yang merupakan hak masyarakat.
Sumber: AntaraNews