Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan Energi Demi Transparansi dan Ketahanan Nasional
Pertamina Patra Niaga perkuat tata kelola pengadaan energi melalui FGD dengan Kejaksaan Agung dan KPK. Inisiatif ini wujudkan proses transparan, akuntabel, dan dukung ketahanan energi nasional.
PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki tata kelola pengadaan energi. Upaya ini bertujuan agar seluruh proses pengadaan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah strategis ini juga diorientasikan untuk mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, Pertamina Patra Niaga telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta pada Kamis (11/6/2026). Diskusi ini mengangkat tema "Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum dalam Proses Bisnis Pengadaan Impor Minyak Mentah/Kondensat dan Produk Kilang PT Pertamina Patra Niaga".
FGD tersebut melibatkan berbagai pihak penting, termasuk perwakilan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Turut hadir pula akademisi dan perwakilan fungsi pengawasan internal perusahaan.
Membangun Transparansi Melalui Diskusi Multistakeholder
Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi, menjelaskan bahwa forum diskusi ini merupakan langkah konkret perusahaan untuk menyempurnakan proses pengadaan. Tujuannya adalah memperoleh umpan balik konstruktif terhadap konsep perbaikan tata kelola pengadaan yang sedang dirumuskan. Konsep ini dirancang agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai hukum, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Erwin Suryadi menegaskan pentingnya memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi dengan baik. Selain itu, seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. "Tugas kami adalah memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, dan memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai ketentuan," katanya saat membuka FGD.
Diskusi mendalam dalam FGD tersebut mencakup berbagai aspek krusial penguatan tata kelola pengadaan energi, mulai dari kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan hukum, penerapan praktik terbaik dalam pengadaan impor minyak mentah/kondensat, BBM, dan LPG, serta pengelolaan risiko yang efektif. Aspek penguatan integritas dan kepatuhan juga menjadi fokus utama.
Para peserta juga membahas langkah-langkah mitigasi strategis dalam menghadapi dinamika pasar dan geopolitik global yang terus berubah. Hal ini menunjukkan keseriusan Pertamina Patra Niaga dalam mengantisipasi berbagai tantangan yang mungkin timbul dalam rantai pasok energi.
Dukungan Penegak Hukum untuk Tata Kelola yang Kuat
Pertamina Patra Niaga secara aktif berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, untuk memperkuat tata kelola pengadaan energi. Kolaborasi ini mendorong perbaikan berkelanjutan dalam setiap tahapan proses pengadaan. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih robust dan minim risiko hukum.
Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun, Irene Putri, menyoroti pentingnya kesamaan pemahaman mengenai tata kelola dan kepatuhan regulasi di seluruh tahapan proses bisnis. Hal ini krusial agar setiap keputusan yang diambil dapat mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan. "Dari sisi kami, Pertamina Patra Niaga selama ini merupakan salah satu mitra yang selalu berkolaborasi untuk meminta pendampingan agar seluruh proses pengadaan patuh dengan regulasi dan seluruh risikonya dapat dimitigasi dengan baik," ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Jamintel, Deny Alvianto, mengapresiasi upaya perbaikan tata kelola yang dilakukan Pertamina Patra Niaga. Menurutnya, inisiatif ini secara langsung mendukung keandalan pasokan energi nasional. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa perbaikan internal perusahaan memiliki dampak positif yang lebih luas bagi kepentingan negara.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) KPK, Dian Patria, juga memberikan penilaian positif. Ia menyatakan bahwa upaya perbaikan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga menunjukkan komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola pengadaan energi. Dukungan dari lembaga-lembaga ini menjadi validasi atas keseriusan Pertamina Patra Niaga.
Strategi Mitigasi Risiko dan Peningkatan Berkelanjutan
Dalam upaya penguatan tata kelola, Pertamina Patra Niaga telah mengidentifikasi beberapa langkah mitigasi penting. Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan proses pengadaan tetap efisien dan aman dari risiko. Penyesuaian prosedur dalam kondisi mendesak menjadi salah satu prioritas untuk menjaga fleksibilitas operasional.
Selain itu, penerapan segregation of duty (pemisahan tugas) dan penguatan four eyes principle (prinsip empat mata) menjadi pilar utama dalam mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Pelibatan fungsi compliance (kepatuhan) secara lebih intensif juga dilakukan untuk memastikan setiap langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Erwin Suryadi menambahkan bahwa masukan dari para narasumber dan pemangku kepentingan dalam FGD menjadi bagian integral dari proses continuous improvement. Masukan ini akan menjadi bekal berharga bagi Pertamina Patra Niaga dalam memperkuat tata kelola pengadaan energi. Tujuannya adalah agar semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Dengan mitigasi risiko hukum yang memadai, Pertamina Patra Niaga optimis dapat menjalankan operasional pengadaan energi dengan lebih efektif dan efisien. Komitmen ini mencerminkan visi perusahaan untuk tidak hanya memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga melakukannya dengan standar tata kelola terbaik.
Sumber: AntaraNews