Pertamina Beri Sanksi SPBU di Bali Terkait Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi
Pertamina telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan kronologis dan bahwa benar telah terjadi praktik pelanggaran.
Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5480337, di Jalan By Pass Tanah Lot, di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, Pertamina telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan kronologis dan bahwa benar telah terjadi praktik pelanggaran.
"Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus melalui sales area Bali saat ini dalam proses pemberian sanksi pembinaan kepada SPBU terkait," kata Ahad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10).
"Sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini BPH Migas dan apabila ditemukan pelanggaran sejenis lagi, maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," kata
Ia menerangkan, pada Senin (6/10) sebelumnya, terdapat pemeriksaan lanjutan dari aparat kepolisian kepada SPBU 5480337 Jalan By Pass Tanah Lot, di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Pemeriksaan dilakukan terkait kemungkinan keterlibatan petugas SPBU atas penangkapan seorang tersangka AR (43) yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Tersangka AR, ditangkap pada Bulan September 2025 lalu, setelah terbukti memanfaatkan sistem pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan menggunakan 22 barcode fiktif, melalui kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang, yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki dan mesin pompa berdaya 12 volt, untuk memindahkan BBM ke jeriken lalu dijual ke warung-warung dan pom mini.
Polisi Tangkap Pria Asal Ngawi
Sebelumnya, pihak kepolisian Polres Badung, Bali, menangkap seorang pria berinisial AR (43) asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, karena melakukan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Pelaku ditangkap di salah satu SPBU di wilayah Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, setelah ketahuan memodifikasi kendaraan dan menggunakan 22 barcode untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang, pada Selasa (16/9) sekitar pukul 19.40 WITA.
Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa mengatakan, modus tersangka AR melakukan pembelian BBM jenis pertalite dengan menggunakan barcode yang berbeda dengan kendaraan merk Toyota Kijang dengan pelat nomor AE 1365 SB, yang sudah dimodifikasi dengan menambahkan sebuah tutup tangki pada bagian atas tangki kendaraan.
"Untuk mempermudah mengeluarkan BBM jenis pertalite yang dibeli dengan menggunakan mesin pompa air. Selanjutnya ditampung menggunakan jerigen ukuran 35 liter dan diantarakan dan menuangkannya ke dalam pom mini milik pelanggan (atau warung)," kata Kompol Suarmawa, di Mapolres Badung, Selasa (30/9).