Perlindungan Pekerja Wisata NTB: Tantangan di Balik Gemerlap Pariwisata Musiman
Geliat pariwisata NTB membawa berkah, namun **perlindungan pekerja wisata NTB** yang musiman masih rentan. Simak urgensi jaminan sosial bagi mereka!
Pesisir Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), selalu ramai dengan aktivitas para pekerja wisata musiman. Mereka adalah tulang punggung industri pariwisata Lombok-Sumbawa yang terus berkembang pesat, didorong oleh ajang internasional seperti MotoGP dan World Superbike.
Namun, di balik gemerlap pariwisata tersebut, terdapat cerita tentang rapuhnya perlindungan bagi ribuan pekerja yang beroperasi tanpa kepastian. Sebagian besar dari mereka bekerja secara tidak tetap, hadir saat musim liburan atau acara besar, kemudian menghadapi ketidakpastian pendapatan dan jaminan sosial setelahnya.
Data BPJS Ketenagakerjaan NTB menunjukkan bahwa lebih dari separuh potensi pekerja di provinsi ini, terutama dari sektor informal pariwisata, belum terdaftar dalam sistem jaminan sosial. Kondisi ini menyoroti urgensi perlindungan yang merata demi keadilan ekonomi dan keberlanjutan industri pariwisata NTB.
Tantangan Perlindungan Pekerja Pariwisata NTB
Pekerja pariwisata di Lombok dan Sumbawa, mulai dari pengelola hotel, pemandu wisata, penjual suvenir, hingga pengemudi transportasi daring, memiliki peran vital dalam menjaga reputasi NTB sebagai destinasi unggulan. Mereka berkontribusi signifikan pada roda ekonomi daerah, namun banyak yang bekerja tanpa jaminan kecelakaan kerja atau jaminan hari tua.
Risiko kerja selalu mengintai, mulai dari kelelahan fisik, kecelakaan di lokasi wisata, hingga dampak cuaca ekstrem yang tidak terduga. Sayangnya, sifat pekerjaan musiman seringkali diartikan sebagai perlindungan yang juga musiman, menciptakan celah besar dalam jaring pengaman sosial.
Meskipun berbagai sosialisasi telah digalakkan, tingginya mobilitas pekerja, pola kerja harian, dan pendapatan yang tidak stabil menjadi kendala utama. Faktor-faktor ini membuat pekerja pariwisata sulit masuk ke dalam sistem perlindungan rutin yang ada, menuntut pendekatan inovatif dari pemerintah daerah dan pusat.
Kesenjangan antara geliat pariwisata dan perlindungan sosial yang minim ini sangat mencolok. Dari 1,2 juta potensi pekerja di NTB, hanya sekitar 530 ribu yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dengan mayoritas yang belum terlindungi berasal dari sektor informal, termasuk pekerja pariwisata.
Upaya dan Kesenjangan dalam Jaminan Sosial
Pemerintah Provinsi NTB telah memulai upaya perluasan cakupan jaminan sosial, seperti melindungi 13.000 pekerja rentan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Beberapa kabupaten, seperti Lombok Timur, bahkan telah mendaftarkan seluruh perangkat desa dan ribuan pekerja rentan lainnya, menunjukkan komitmen daerah.
BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat klaim manfaat sebesar lebih dari Rp352 miliar yang disalurkan di NTB sepanjang Januari-Agustus 2023 untuk lebih dari 25 ribu pemohon. Angka ini membuktikan bahwa program jaminan sosial memberikan manfaat nyata bagi pesertanya, bukan sekadar wacana.
Namun, perjalanan menuju perlindungan yang inklusif masih panjang. Hingga kini, 77,8 persen pekerja informal di NTB belum terlindungi, sebuah angka yang mengkhawatirkan mengingat pariwisata adalah lokomotif ekonomi provinsi ini. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa regulasi, sosialisasi, dan pemberdayaan belum menyentuh basis pekerja musiman secara merata.
Momentum ajang internasional memang menciptakan ribuan peluang kerja baru, tetapi belum sepenuhnya diikuti oleh perluasan jaminan sosial. Sebagai contoh, 2.500 pekerja MotoGP tahun lalu baru masuk skema perlindungan setelah intervensi pemerintah provinsi, menegaskan perlunya kebijakan proaktif yang lebih luas.
Strategi Membangun Fondasi Perlindungan Inklusif
Ketika industri pariwisata terus tumbuh, kesejahteraan para pekerjanya juga harus ikut meningkat secara proporsional. Perlindungan sosial berfungsi sebagai penopang esensial agar pertumbuhan ekonomi tidak bersifat semu dan tidak meninggalkan pekerja musiman dalam ketidakpastian.
Dengan status kerja yang bergantung pada musim, pendapatan fluktuatif, dan risiko kerja yang tinggi, kelompok pekerja ini membutuhkan jaminan sosial sebagai pelindung utama, bukan sekadar pilihan tambahan. Jaminan sosial adalah fondasi keadilan ekonomi yang memungkinkan pekerja bangkit setelah risiko menerpa.
Beberapa langkah strategis dapat mempercepat pencapaian perlindungan yang inklusif. Pertama, pemerintah daerah perlu menyusun regulasi yang lebih mengikat, seperti menaikkan aturan tingkat kabupaten menjadi peraturan daerah, untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan pekerja musiman.
Kedua, skema pendanaan inovatif, seperti penggunaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) yang telah diperbolehkan oleh fatwa MUI, dapat menjadi solusi bagi pekerja yang kesulitan membayar iuran. Ketiga, pelibatan desa melalui ekosistem perlindungan tenaga kerja desa dapat memperluas cakupan kepesertaan hingga ke tingkat paling bawah.
NTB memiliki modal kuat, mulai dari pariwisata yang berkembang pesat, komitmen pemerintah daerah, teknologi digital BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaringan sosial berbasis gotong royong. Menyatukan semua kekuatan ini penting agar tidak ada lagi pekerja musiman yang bekerja tanpa perlindungan, demi masa depan NTB yang lebih sejahtera dan adil.
Sumber: AntaraNews