Pemerintah Bakal Batasi Usia Pengguna Media Sosial, Begini Respons TikTok
Dia menekankan bahwa TikTok memiliki kebijakan serupa. Di mana TikTok menetapkan batas usia pengguna minimal 14 tahun.
Platform media sosial Tiktok buka suara soal rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak. Aturan ini bersifat sementara sembari menunggu Undang-Undang (UU) mengenai batas usia bermain media sosial.
General Manager Content Operations TikTok Asia Tenggara (Asean), Angga Anugrah Putra mengatakan, TikTok akan patuh dengan keputusan pemerintah terkait pembatasan usia untuk mengakses sosmed. Hal ini merupakan komitmen TikTok dalam menjalankan bisnisnya di mana pun.
"Tentunya TikTok di manapun kami beroperasi, kami selalu align (sejalan) sama pemangku kebijakan, publik gitu. Jadi tentu kami selalu support gitu," ujar Angga dalam acara Peluncuran Feed STEM di Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu (5/3).
Dia menekankan bahwa TikTok memiliki kebijakan serupa. Di mana TikTok menetapkan batas usia pengguna minimal 14 tahun.
"Jadi siapapun boleh mengakses aplikasi ini asalkan itu tadi di atas 14 tahun," tegasnya.
Angga bilang, TikTok juga mempunyai aturan terkait konten. Di mana konten akan disesuaikan dengan usia pengguna.
Sejalan dengan hal itu, TikTok baru saja meluncurkan fitur baru bernama Feed STEM, sebuah feed khusus yang menampilkan konten edukasi seputar sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM). Fitur ini dirancang untuk mendukung pengembangan literasi STEM di kalangan pengguna TikTok, khususnya generasi muda.
"Tapi memang ini fakta ya, maksudnya di dunia content STEM ini sangat populer di karangan remaja 25 persen angkanya. Terakhir saya cek, setiap minggu kalau misalnya pengguna remaja gitu kan, kita jumlahkan semua misalnya di global, 25 persennya itu selalu kembali ke STEM setiap minggunya," ucapnya
Dia berharap kehadiran feed STEM ini dapat mengedukasi generasi muda di Indonesia sesuai dengan minat yang dibutuhkan. Feed STEM akan tersedia secara otomatis bagi pengguna TikTok di bawah usia 18 tahun selama masa soft launch.
Sedangkan untuk pengguna berusia di atas 18 tahun, fitur ini bisa diaktifkan secara manual melalui menu Pengaturan dan Privasi di aplikasi TikTok. Setelah diaktifkan, pengguna dapat menemukan Feed STEM di pojok kiri atas, dekat dengan halaman For You.
"Kami berharap dengan otomatisasi di bawah 18 tahun ini akan semakin banyak talenta muda yang juga dapat benefit dari feed STEM ini dan semakin banyak talenta muda yang terinspirasi juga," tandasnya.
Lindungi Anak-Anak, Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Batas Usia Akses Media Sosial
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan batas usia mengakses media sosial. Aturan ini bersifat sementara sembari menunggu Undang-Undang (UU) mengenai batas usia bermain media sosial.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah (mengenai batas usia mengakses media sosial) terlebih dahulu," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 13 Januari 2025.
Dia menyampaikan bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Meutya menuturkan pemerintah akan membahas dan mempelajari UU tersebut bersama DPR RI.
Aturan mengenai batas usia akses media sosial telah diterapkan oleh Australia. Pemerintahan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese akan menetapkan usia 16 tahun sebagai usia minimum yang diperbolehkan untuk mengakses media sosial, menyusul pengesahan rancangan undang-undang yang mengatur anak di bawah usia 16 tahun tidak menggunakan media sosial oleh Kabinet Nasional pada Jumat (8/11).