Menteri Purbaya Surati BI Terkait Pembantukan Pansel Ketua OJK
Purbaya berharap pengisi kursi kekosongan jabatan di OJK tersebut cepat dilakukan setelah mengirimkan surat pansel.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah mengirimkan surat kepada Bank Indonesia (BI) untuk menjadi Panitia Seleksi (Pansel) anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, pansel itu akan bekerja untuk menyeleksi pengganti posisi ditinggalkan empat pejabat OJK.
"Ini kita sudah ngirim surat ke BI dan pihak-pihak terkait untuk kirim perwakilan sebagai Pansel. Untuk yang private dari masyarakatnya, kita akan kontak satu-satu untuk menjadi anggota Pansel," kata Purbaya usai menghadiri acara Indonesia Economic Summit (IES) di Shangri-La Hotel, Jakarta, Selasa (2/2).
Purbaya berharap pengisi kursi kekosongan jabatan di OJK tersebut cepat dilakukan setelah mengirimkan surat pansel.
"Saya sih maunya cepat-cepat. Rupanya ada aturan Undang-Undang yang enggak bisa (sembarangan), yang menunggu sekian, sekian, sekian," jelas Purbaya.
"Harusnya sebentar lagi sekarang udah kelar, paling telat. Kalau kita ikutin Undang-Undang yang ada sekarang," pungkas Purbaya.
Empat Pejabat OJK Mundur
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Ketua OJK Mahendra Siregar, resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan. Pengunduran diri ini terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, bersamaan dengan dua pejabat tinggi OJK lainnya. Keputusan ini diambil di tengah gejolak signifikan yang melanda pasar modal Indoneia.
Dua pejabat OJK yang turut mengundurkan diri adalah Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.
Mahendra Siregar menuturkan, keputusan pengunduran diri bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut diambil untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan Indonesia.
Setelah pengumuman pengunduran diri Ketua DK OJK Mahendra Siregar, tak lama kemudian, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengumumkan mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).