Menengok Kembali Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Capai Rp70 Juta per Bulan
Berikut adalah rincian tunjangan yang diberikan kepada ketua dan anggota DPR.
Unjuk rasa yang digelar di depan Gedung MPR/DPR salah satunya mengkritisi tunjangan rumah Rp50 juta per bulan. Tunjangan tersebut buat para anggota DPR yang diklaim untuk mengontrak rumah.
Aksi demonstrasi besar-besaran dipicu oleh tunjangan perumahan anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan. Rakyat marah. Di saat perekonomian tengah sulit, anggota DPR malah minta tunjangan rumah.
Menanggapi situasi ini, Prabowo mengadakan konferensi pers di Istana Merdeka pada hari Minggu (31/8), bersama beberapa pemimpin partai politik.
Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa DPR akan mencabut tunjangan bagi anggota DPR RI.
"Akan dilakukan pencabutan, beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR," ungkap Prabowo. Selain itu, dia menambahkan bahwa DPR juga akan menghentikan kunjungan kerja ke luar negeri.
"Langkah tegas yang diambil oleh ketua umum partai politik adalah mencabut keanggotaan mereka di DPR RI," kata Prabowo. Pertanyaannya, tunjangan apa saja yang diterima oleh ketua dan anggota DPR?
Tunjangan Anggota DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan. Tunjangan ini diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015 dan mencakup berbagai jenis tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp6.690.000
- Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: Rp6.460.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi: Rp16.468.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk wakil ketua: Rp16.009.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk anggota: Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk ketua komisi/badan: Rp5.250.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk wakil ketua: Rp4.500.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk anggota: Rp3.750.000
- Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 per orang per periode
- Asisten anggota Rp2.250.000
- Tunjangan perumahan Rp50.000.000
Bantuan Tambahan dan Biaya Perjalanan
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima: Tunjangan untuk istri atau suami sebesar Rp420.000. Selain itu, tunjangan untuk anak maksimal dua anak adalah Rp168.000.
Untuk biaya sidang atau paket, anggarannya mencapai Rp2.000.000. Tunjangan jabatan bervariasi, di mana ketua mendapatkan Rp18.900.000, wakil ketua Rp15.600.000, dan anggota Rp9.700.000. Tunjangan beras untuk empat jiwa adalah Rp198.000. Selain itu, tunjangan PPH Pasal 21 berkisar antara Rp1.729.000 hingga Rp2.699.813.
Mengenai ongkos perjalanan bagi anggota DPR, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Uang harian untuk daerah tingkat I adalah Rp5.000.000 per hari, sementara untuk daerah tingkat II sebesar Rp4.000.000 per hari.
Selain itu, uang representasi untuk daerah tingkat I juga sebesar Rp4.000.000 per hari, dan untuk daerah tingkat II adalah Rp3.000.000 per hari. Dengan rincian tersebut, diharapkan anggota DPR dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Pendapatan Dasar Anggota DPR RI
Rincian gaji anggota DPR RI sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Peraturan ini mengatur gaji pokok untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk uang kehormatan anggota lembaga tersebut.
Berdasarkan PP ini, tercantum dalam pasal 1 bahwa gaji anggota DPR RI, beserta tunjangan, mencapai lebih dari Rp70 juta.
Berikut adalah rincian gaji tersebut:
(a) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung mendapatkan gaji sebesar Rp5.040.000 per bulan.
(b) Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menerima gaji sebesar Rp4.620.000 per bulan.
(c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, serta Hakim Anggota Mahkamah Agung mendapatkan gaji sebesar Rp4.200.000 per bulan.