Kemendag Akhirnya Ungkap Modus Kecurangan Produsen Minyakita, Takaran Tak Sesuai Hingga Harga Lebih mahal
Bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang membongkar modus yang dilakukan oknum dalam memainkan takaran atau ketidaksesuaian volume produk Minyakita.
Moga menyebut, bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation), sehingga repacker atau pengemasan akhirnya mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.
Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual, sehingga harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan tidak akan tercapai.
“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng Minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” kata Moga, dalam keterangannya, Selasa (11/3).
Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker Minyakita yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi Minyakita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat," ujar Moga.
Pemberian Sanksi
Moga menyampaikan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," ujar Moga.
Kebijakan DMO
Moga menjelaskan, Minyakita merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Melalui kebijakan DMO itu, Pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Jadi, Minyakita bukan merupakan subsidi pemerintah.
"Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku dan diundangkan pada 14 Agustus 2024," pungkasnya.