Kemenag Imbau UMKM Jambi Segera Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis Sebelum Oktober 2026
Pelaku usaha di Jambi diimbau segera memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis melalui skema Self Declare yang akan berakhir Oktober 2026. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meningkatkan daya saing produk Anda!
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi secara aktif mengimbau seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera memanfaatkan program sertifikasi halal gratis. Program ini tersedia melalui skema pernyataan mandiri atau Self Declare, dan memiliki batas waktu hingga Oktober 2026. Kesempatan ini sangat penting bagi UMKM untuk memastikan produk mereka memenuhi standar halal.
Ketua Tim Jaminan Produk Halal (JPH) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Nurcahaya, menjelaskan bahwa program ini adalah peluang besar bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa dipungut biaya. Sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memperluas akses pasar bagi produk UMKM. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.
Melalui program ini, pelaku usaha cukup menyatakan bahwa bahan baku dan proses produksi yang mereka gunakan telah memenuhi ketentuan halal yang ditetapkan. Proses pengajuan akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Jambi. Ini memastikan bahwa UMKM mendapatkan bimbingan yang memadai selama seluruh tahapan.
Detail Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Program sertifikasi halal gratis ini berfokus pada skema Self Declare, di mana UMKM menyatakan sendiri kehalalan produk mereka berdasarkan pedoman yang telah ditentukan. Proses ini dirancang untuk mempermudah UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa beban biaya. Kehadiran PPPH menjadi kunci sukses program ini.
Menurut Nurcahaya, saat ini terdapat lebih dari 1.400 PPPH yang siap mendampingi pelaku usaha di seluruh Provinsi Jambi. Para pendamping ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk penyuluh agama, perwakilan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan instansi terkait. Mereka bertugas memberikan bimbingan teknis dan administratif kepada UMKM.
Dukungan dari para PPPH ini memastikan bahwa setiap tahapan pengajuan sertifikat halal dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi. Mulai dari pengumpulan dokumen hingga verifikasi lapangan, PPPH akan menjadi mitra strategis bagi UMKM. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi dan meningkatkan jumlah UMKM yang bersertifikat halal.
Capaian dan Target Sertifikasi Halal di Jambi
Provinsi Jambi memperoleh kuota sebanyak 11.622 sertifikat halal gratis untuk tahun 2026. Namun, hingga saat ini, baru 4.120 sertifikat yang telah diterbitkan. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan kesempatan berharga ini.
Dari sekitar 176.000 UMKM yang beroperasi di Provinsi Jambi, baru 25.532 usaha yang telah mengantongi sertifikat halal. Data ini menyoroti urgensi sosialisasi dan edukasi yang lebih masif. Kemenag Jambi terus berupaya menjangkau lebih banyak pelaku usaha agar target kuota dapat tercapai.
Untuk mencapai target tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi terus menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perbankan, perguruan tinggi, dan berbagai asosiasi pelaku usaha. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi dan memotivasi UMKM untuk segera mendaftar.
Pentingnya Sertifikasi Halal dan Dukungan Pemerintah
Sertifikasi halal memegang peranan krusial dalam meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar domestik maupun internasional. Produk yang bersertifikat halal akan lebih dipercaya oleh konsumen, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim. Ini menjadi nilai tambah signifikan bagi produk UMKM.
Selain itu, sertifikasi halal juga memberikan jaminan kepada masyarakat terkait kehalalan produk yang dikonsumsi, sesuai dengan syariat Islam. Kewajiban sertifikasi halal ini juga diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan mendukung industri halal.
Nurcahaya mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan sertifikat halal. "Kami mengimbau masyarakat membuat sertifikat halal, selagi masih tersedia kuota dan tidak dipungut biaya," tegasnya. Langkah proaktif ini akan membuat produk UMKM semakin dipercaya konsumen dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar.
Sumber: AntaraNews