Imbal iuran industri, OJK janjikan peningkatan kompetensi SDM
Peserta yang akan mengikuti program ini ditargetkan mencapai 2.167 orang dari perwakilan sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di sektor jasa keuangan. Hal ini sebagai bentuk kontribusi OJK melalui pemberian manfaat balik kepada sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan program ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah no.11 tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK. Sehingga industri bisa mendapatkan timbal balik dari pungutan yang diberikan kepada OJK.
"Pendanaan OJK dari pungutan. Tentunya industri yang dipungut akan menuntut OJK apa yang bisa diberikan oleh OJK ke industri. Maka kami kembalikan ke industri melalui pengaturan, pengawasan, pengembangan usaha, dan pembinaan SDM yang lebih baik," kata Rahmat di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (13/5).
Dia menambahkan, peserta yang akan mengikuti program ini ditargetkan mencapai 2.167 orang dari perwakilan sektor jasa keuangan yang dibagi menjadi 28 batch program pengembangan kompetensi. Nantinya para peserta akan mengikuti pelatihan, workshop, seminar dan lainnya yang dilaksanakan oleh OJK Institute.
Dengan adanya program ini, maka SDM di sektor jasa keuangan bisa mengetahui produk dan jasa secara utuh, mampu menyampaikan produk dan jasa keuangan kepada masyarakat secara berimbang, dan memberikan pemahaman kepada sektor jasa keuangan terhadap tugas dan fungsi OJK.
"Dengan begitu, SDM mampu memiliki daya saing tinggi di tengah persaingan global saat ini. Karena tugas OJK menjaga stabilitas sistem keuangan. Kalau stabil maka pembangunan ekonomi nasional berjalan dengan baik," imbuhnya.
Baca juga:
Triwulan I-2016, KSSK pastikan sistem keuangan Indonesia terkendali
OJK beri rekomendasi 35 lembaga keuangan penyalur KUR
OJK: Perbankan dalam negeri siap tampung dana repatriasi tax amnesty
Tekan suku bunga, OJK siapkan insentif pembukaan kantor cabang bank
Tax Amnesty berlaku, OJK bakal naikkan batas modal minimum bank
OJK: Pertumbuhan ekonomi 5 persen tidak cukup untuk Indonesia
Susun regulasi baru, OJK libatkan industri fintech