Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Perbankan dalam negeri siap tampung dana repatriasi tax amnesty

OJK: Perbankan dalam negeri siap tampung dana repatriasi tax amnesty OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah membahas rencana penerapan aturan pengampunan pajak atau tax amnesty di Tanah Air. Melalui aturan ini, dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri diyakini akan kembali ke Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon mengatakan, sektor perbankan dalam negeri mampu menampung dana repatriasi tersebut. Menurutnya, banyak saluran yang bisa jadi tempat investasi.

"Pertama channel-nya seperti biasa, melalui DPK (Dana Pihak Ketiga). Bisa itu deposito, tabungan, masih sangat terbuka. Dengan pertumbuhan kredit yang kita harapkan 14 sampai 15 persen tentunya butuh dukungan dana," kata Nelson di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/5).

Selain masuk pada sektor perbankan, dana asing yang pulang ke dalam negeri atau repatriasi bisa disalurkan pada sektor portfolio investasi serta infrastruktur. "Dia bisa masuk ke direct investment per proyek, bisa juga lewat industri jasa keuangan. Pasar modal bahkan kapasitasnya masih sangat besar," tuturnya.

Pada sektor perbankan, pemilik dana bisa menanamkan modalnya pada bank dengan modal kecil buat memperkuat kapasitas bank dalam melebarkan bisnisnya. "Yang ketiga tentunya dari obligasi. Kalau pemilik dana tidak mau terlalu permanen, bisa jangka panjang lewat obligasi," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menyebut penerapan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) akan membawa dampak positif bagi negara. Salah satunya akan bertambahnya penerimaan pajak yang ditargetkan mencapai Rp 1.360 triliun pada tahun 2016.

"Potensi total penerimaan pajak dari tax amnesty ini diperkirakan dapat mencapai Rp 45,7 triliun," ujar Agus Marto di Jakarta, Senin (25/4).

Selain itu, kebijakan ini juga mampu memulangkan dana dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi) sebesar Rp 560 triliun. Namun, pemerintah harus mengantisipasi agar aliran modal masuk ini tidak mengganggu stabilitas ekonomi negara.

Pemerintah harus mendorong dana repatriasi ke instrumen jangka panjang agar tidak jadi beban makro ekonomi jangka pendek. Dana repatriasi bisa dimanfaatkan optimal untuk pendalaman sektor keuangan dan pembiayaan pembangunan.

Meski begitu, lanjut Agus, pihaknya akan membicarakan lebih rinci mengenai instrumen dari perencanaan tersebut.

"Dana repatriasi ini berpotensi dimanfaatkan long term financing untuk biaya infrastruktur. Sebab kebutuhannya besar. Untuk itu perlu sinergi kebijakan yang kuat. Agar dana tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal," pungkasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
KPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar

KPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar

Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya