Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tekan suku bunga, OJK siapkan insentif pembukaan kantor cabang bank

Tekan suku bunga, OJK siapkan insentif pembukaan kantor cabang bank Ilustrasi Bank. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan beleid mengenai syarat pembukaan jaringan kantor bank. OJK akan menurunkan syarat perhitungan alokasi modal inti bagi bank yang dapat meningkatkan tingkat efisiensinya.

Beleid ini dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti, yang merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan efisiensi yang akan berdampak pada penurunan suku bunga kredit dan pada akhirnya meningkatkan daya saing bank dalam menghadapi MEA.

"Masyarakat akan mendapat pembiayaan dengan suku bunga yang lebih rendah dan dengan akses yang lebih luas," kata Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawasan Perbankan, Nelson Tampubolon di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (28/4).

Melalui insentif ini diharapkan bank yang efisien dapat meningkatkan ekspansi penyaluran kredit karena dengan modal inti yang sama bank dapat memiliki jaringan kantor yang lebih banyak.

Ketentuan dari regulasi ini adalah sebagai berikut

1. Batasan rasio BOPO yang dapat memperoleh insentif:

a. bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 75 persen.

b. bagi bank BUKU 1 dan BUKU 2 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 85 persen.

2. Batasan rasio NIM yang dapat memperoleh insentif adalah bank yang memiliki rasio NIM lebih rendah dari 4,5 persen, yang berlaku bagi semua BUKU.

3. Semakin rendah rasio BOPO dan/atau semakin rendah rasio NIM maka semakin besar insentif penurunan perhitungan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor yang dapat diperoleh oleh bank tersebut.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 menyebutkan bahwa bank memperhitungkan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor untuk kantor yang sudah ada (existing) serta untuk rencana pembukaan jaringan kantor yang baru.

Perhitungan alokasi Modal Inti diperoleh dari hasil perkalian antara koefisien zona untuk lokasi jaringan kantor bank dengan biaya investasi pembukaan jaringan kantor sesuai jenis kantor untuk masing-masing BUKU.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP