Fakta Unik: Pajak Kendaraan Rejang Lebong Capai Rp14 Miliar, Ini Detailnya!
Realisasi Pajak Kendaraan Rejang Lebong hingga Oktober 2025 tembus Rp14 miliar, mendekati target ambisius. Simak rincian penerimaan dan tantangan yang dihadapi!
Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, melaporkan pencapaian signifikan dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir Oktober 2025. Pendapatan yang menjadi andalan daerah ini telah mencapai angka Rp14 miliar. Realisasi ini menunjukkan potensi besar dari sektor pajak kendaraan sebagai sumber pemasukan utama.
Pencapaian tersebut merupakan bagian dari upaya Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Bengkulu di Rejang Lebong. Mereka berhasil mengumpulkan dana vital dari ribuan unit kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut. Data ini menyoroti peran penting kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan lokal.
Secara rinci, realisasi tersebut berasal dari pembayaran pajak oleh 35.644 unit kendaraan dari berbagai jenis. Meskipun target tahunan masih cukup tinggi, optimisme tetap ada untuk mencapai angka yang mendekati target yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi indikator penting bagi stabilitas keuangan daerah.
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Melampaui Separuh Target
Hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Rejang Lebong telah mencapai Rp14.009.342.300. Angka ini setara dengan 53,94 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2025. Target penerimaan pajak UPTD-PPD di wilayah tersebut untuk tahun ini adalah sebesar Rp25,9 miliar.
Kasi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan UPTD-PPD Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Rejang Lebong, Ipung, menjelaskan detail pencapaian ini. "Realisasi penarikan pajak kendaraan bermotor atau PKB terhitung sejak Januari sampai dengan akhir Oktober 2025 mencapai Rp14.009.342.300, atau 53.94 persen dari target sebesar Rp25.970.256.000," ujarnya.
Target tahun 2025 ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp20,6 miliar. Meskipun demikian, pihak Samsat Rejang Lebong tetap optimistis dapat mendekati target tersebut. Penerimaan Pajak Kendaraan Rejang Lebong ini merupakan tulang punggung pendapatan daerah.
Potensi Besar dari Ribuan Unit Kendaraan di Rejang Lebong
Penerimaan Pajak Kendaraan Rejang Lebong yang terkumpul berasal dari 35.644 unit kendaraan bermotor. Jenis kendaraan ini meliputi roda dua, roda empat, hingga roda enam yang terdaftar di wilayah tersebut. Jumlah ini menunjukkan partisipasi aktif dari sebagian besar pemilik kendaraan.
Kabupaten Rejang Lebong sendiri memiliki total sekitar 120.000 unit kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, 35.644 unit di antaranya telah jatuh tempo dan melakukan pembayaran pajak. Ini berarti masih ada potensi besar untuk peningkatan penerimaan pajak dari kendaraan yang belum membayar.
Pihak Samsat memperkirakan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor akan terus bertambah hingga akhir tahun. Meskipun jumlah pembayar pajak hampir sama dengan tahun lalu, peningkatan target menunjukkan adanya proyeksi pertumbuhan pendapatan. Upaya sosialisasi dan penertiban terus dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Rejang Lebong.
Kontribusi Pajak Air Permukaan dari Empat Perusahaan
Selain penerimaan dari Pajak Kendaraan Rejang Lebong, Kantor Samsat juga menghimpun pendapatan dari pajak air permukaan. Hingga tahun 2025, sektor ini telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp126 juta lebih. Angka ini mendekati target yang ditetapkan sebesar Rp137 juta.
Penerimaan pajak air permukaan di Kabupaten Rejang Lebong ini berasal dari empat perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini terdiri dari entitas milik pemerintah daerah dan juga perusahaan swasta. Kontribusi mereka sangat penting untuk melengkapi pendapatan daerah.
Adapun empat perusahaan yang dikenakan pajak air permukaan atas pemanfaatan air sungai adalah:
- Perumda Bukit Kaba
- PDAM Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, Sumsel (mengambil air dari sumber di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu)
- PT Bio Ite (perusahaan swasta)
- PT Pebana Adi Sarana (perusahaan swasta)
Pajak ini dikenakan berdasarkan pemanfaatan sumber daya air yang digunakan untuk keperluan komersial. Pengawasan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang memanfaatkan air permukaan memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan sumber pendapatan daerah.
Sumber: AntaraNews