Fakta Mengejutkan! Pemkab Bekasi Teken Kerja Sama Optimalisasi Pungutan Pajak, Targetkan Kenaikan Signifikan di Tengah Pemotongan DAU Rp649 Miliar
Pemkab Bekasi teken kerja sama strategis dengan Ditjen Pajak untuk optimalisasi pungutan pajak, targetkan peningkatan PAD signifikan di tengah pemotongan DAU. Bagaimana strategi ini akan mengatasi defisit?
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini meneken perjanjian kerja sama penting. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah secara terintegrasi. Penandatanganan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam format hybrid pada Rabu, 15 Oktober di Cikarang.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Kabupaten Bekasi mengalami pengurangan bantuan hingga Rp649 miliar pada tahun ini. Oleh karena itu, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi solusi krusial untuk menutupi defisit anggaran tersebut.
Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan bahwa inisiatif ini memperkuat sinergi antara pusat dan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan PAD melalui sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel. Kerja sama ini diharapkan membuka peluang baru dalam menggali potensi pajak yang belum tergarap optimal.
Sinergi Pusat-Daerah dan Mekanisme Pajak
Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengapresiasi penandatanganan kerja sama ini. Ia melihatnya sebagai ruang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah daerah dan pusat. Ini juga menjadi kesempatan penting untuk memperkuat tata kelola pajak daerah.
Kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pendapatan melalui sistem berbagi data perpajakan. Mekanisme optimalisasi dilakukan dengan pembagian kewenangan pemungutan yang jelas. Pola ini memastikan tidak akan ada pajak berganda, karena proporsinya telah diatur secara adil.
Asep Surya Atmaja menjelaskan pembagian tersebut dengan contoh konkret. Pajak restoran, misalnya, menjadi bagian dari pendapatan daerah sebesar 10 persen. Sementara itu, pajak badan usaha tetap dikelola oleh pemerintah pusat melalui pajak penghasilan tahunan.
Strategi Peningkatan PAD di Tengah Tantangan
Sinergi ini menjadi sangat vital mengingat kondisi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Kabupaten Bekasi menghadapi pemotongan bantuan pusat yang cukup besar, mencapai Rp649 miliar. Ini berasal dari total dana transfer yang diterima tahun ini.
Wakil Bupati Asep Surya Atmaja menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah adalah solusi utama. Hal ini diperlukan untuk menutup kekurangan anggaran akibat pemotongan tersebut. "Dengan kondisi transfer dana yang berkurang, potensi pendapatan daerah harus kita tingkatkan," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap melalui kerja sama ini, pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan. Targetnya adalah mencapai kenaikan yang substansial pada tahun 2026. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk kemandirian fiskal daerah.
Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Berbasis Data
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, optimis terhadap kerja sama ini. Ia menilai inisiatif ini membuka peluang besar untuk menggali potensi pajak baru. Terutama di sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Iwan Ridwan menganalogikan bahwa banyak potensi di luar sistem kini mulai disentuh. Sinergi antara pemerintah daerah dan Ditjen Pajak Kemenkeu memungkinkan jangkauan lebih luas. "Selama ini, pemungutan pajak cenderung dilakukan hanya untuk badan-badan besar yang terdaftar di pusat," katanya. Kini, perusahaan di daerah yang belum masuk sistem akan dijangkau.
Bapenda Kabupaten Bekasi akan menerapkan dua strategi utama, yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi berfokus mencari wajib pajak baru yang belum terdaftar. Sementara itu, intensifikasi dilakukan melalui evaluasi terhadap tarif pajak yang sudah ada.
Selain itu, Bapenda juga telah membentuk satgas khusus untuk pendataan dan penertiban wajib pajak. Satgas ini akan mendata wajib pajak yang belum terdaftar. Bagi yang sudah terdaftar namun tidak taat, akan dilakukan penertiban. Target pendapatan asli daerah tahun depan akan berbasis data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ini bertujuan agar kebijakan pajak lebih terukur dan akurat berdasarkan potensi riil di lapangan.
Sumber: AntaraNews