Depinas SOKSI Apresiasi Keputusan Pemerintah Cabut 4 IUP di Raja Ampat
Pemerintah mencabut 4 (empat) Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Pemerintah mencabut 4 (empat) Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Pencabutan tersebut dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah mendapatkan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga sekaligus Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal, Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Periode 2020-2025 Puteri Komarudin mendukung keputusan tersebut.
“Tentunya, saya sangat mengapresiasi respon cepat pemerintah. Ini tentu tidak terlepas dari pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta arahan Pak Presiden kepada Menteri ESDM Pak Bahlil untuk turun langsung meninjau ke lokasi guna mengevaluasi dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hasil evaluasi tersebut kemudian dibawa dalam rapat terbatas, yang akhirnya diputuskan untuk mencabut IUP pada empat perusahaan yang melanggar,” ungkap Puteri.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM mencabut 4 (empat) IUP yang dimiliki PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta beroperasi di kawasan Geopark Raja Ampat.
Sementara itu, pemerintah tidak mencabut IUP pada PT Gag Nikel karena beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat dan telah memiliki RKAB Tahun 2025. Namun, Menteri ESDM memastikan untuk melakukan pengawasan secara ketat dan berhati-hati terhadap aktivitas
tambang yang dilakukan perusahaan ini. “Sesuai ketentuan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pengawasan tersebut diantaranya mencakup rencana aksi reklamasi, peruntukan lahan, keseimbangan antara lahan yang dibuka dan yang direklamasi, pengelolaan lubang bekas tambang, serta penyerahan lahan kepada pihak yang berhak melalui Menteri ESDM. Tentunya, jika ditemukan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan, sanksi harus diberikan sesuai dengan ketentuan,” ucap Puteri.
Selain itu, Puteri mendorong Pemerintah memastikan PT Gag Nikel sebagai pemegang IUP untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan, dan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas yang dikonsultasikan kepada Menteri ESDM, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat adat.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (3), UU Minerba,” ujar Puteri.
Menutup keterangannya, Puteri meyakini pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam melalui program hilirisasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan. Untuk itu, kami tentu mendukung langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Menteri ESDM untuk penataan IUP pada kawasan hutan sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” tutup Puteri.