Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Libur Nasional.
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025

Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.

Libur Nasional.
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur

Dalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Berita Update
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur

Dalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Berita Update
Daftar 27 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025, Rencanakan Agenda Liburanmu!

Jadwal libur nasional serta cuti bersama tahun 2025 mencakup total 27 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November

Pengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.

Berita Paham
Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya

Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Cuti Bersama 2025
Pembahasan Aturan WFA dan THR Lebaran Dikebut, Keluar Sebelum Ramadan

Dia memastikan, keputusan mengenai WFA dan THR untuk Idul Fitri 2025, sebagaimana diusulkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi keluar lebih cepat.

THR
INFOGRAFIS: Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan sebagai pedoman dalam aktivitas sosial atau ekonomi.

Infografis
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

THR
Data Terbaru: 59.796 Pekerja Kena PHK Hingga Oktober 2024

Untuk mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini.

PHK