BI Rate Naik Jadi 5,75%, Begini Dampaknya bagi Industri Asuransi
OJK berpendapat bahwa selain BI Rate, kinerja investasi juga sangat dipengaruhi oleh keadaan keuangan yang ada.
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang mencapai 5,75% diperkirakan akan memengaruhi strategi investasi di sektor asuransi, khususnya pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang.
"Kenaikan BI Rate pada prinsipnya dapat memengaruhi strategi investasi industri asuransi, khususnya pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam pernyataannya tertulis pada Selasa (23/6/2026).
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpendapat bahwa dampak dari kenaikan suku bunga ini tidak dapat dianalisis secara terpisah. Terdapat sejumlah faktor lain yang berperan dalam menentukan kinerja investasi. Ia menambahkan bahwa kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, serta karakteristik portofolio masing-masing perusahaan merupakan elemen penting dalam menentukan hasil investasi industri asuransi hingga akhir tahun.
"Namun demikian, dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh karena selain dipengaruhi oleh suku bunga, kinerja investasi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, dan karakteristik portofolio masing-masing perusahaan," ujarnya.
Stabilitas Yield SBN Jadi Penopang Kinerja Investasi
Di tengah situasi kenaikan BI Rate, OJK mencatat adanya aspek positif yang dapat mendukung kinerja investasi perusahaan asuransi, yaitu stabilitas imbal hasil atau yield dari Surat Berharga Negara (SBN).
"Meskipun terjadi kenaikan BI Rate, stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) yang tetap terjaga turut membantu menjaga kinerja investasi industri. Di sisi lain, pasar saham masih menghadapi volatilitas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik," jelasnya. Pada dasarnya, keputusan mengenai penempatan investasi adalah hak masing-masing perusahaan sesuai dengan profil liabilitas, karakteristik produk, dan manajemen risikonya.
Ogi menegaskan bahwa OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan menerapkan tata kelola investasi yang baik. Selain itu, mereka juga diharapkan mematuhi ketentuan mengenai batasan penempatan investasi dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ketahanan keuangan serta kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap terjaga.
Aset Industri Asuransi Mencapai Rp 1.202 Triliun
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kinerja sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) secara keseluruhan tetap stabil dan terjaga. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pada April 2026, total aset industri asuransi mencapai Rp 1.202,16 triliun, yang menunjukkan peningkatan sebesar 3,39 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Dari aspek asuransi komersial, total aset yang tercatat mencapai Rp 984,2 triliun, mengalami kenaikan sebesar 4,65 persen yoy. Namun, kinerja asuransi komersial dalam hal akumulasi pendapatan premi pada periode yang sama mencapai Rp 116,01 triliun, yang mengalami kontraksi sebesar 0,36 persen yoy.
"Capaian tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang masih tumbuh 3,28 persen yoy dengan nilai Rp 62,58 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi 4,32 persen yoy menjadi Rp 53,43 triliun," kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDKB Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, permodalan dalam industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk-based capital (RBC) masing-masing sebesar 476,11 persen dan 311,74 persen. Angka-angka ini masih jauh di atas batas minimum yang ditetapkan, yaitu 120 persen. Untuk asuransi nonkomersial, yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp 217,96 triliun, mengalami kontraksi sebesar 1,95 persen yoy.
Program Pensiun Wajib
Dari perspektif industri dana pensiun, total aset dana pensiun pada April 2026 mengalami pertumbuhan sebesar 6,12 persen year-on-year (yoy), mencapai Rp 1.690,64 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatat pertumbuhan yang lebih moderat, yakni 5,63 persen yoy, dengan nilai mencapai Rp 410,14 triliun.
"Sementara itu, program pensiun wajib yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri, memiliki total aset sebesar Rp 1.280,50 triliun atau tumbuh 6,65 persen yoy," ujarnya.
Di sektor penjaminan, OJK melaporkan bahwa pada Maret 2026, nilai aset mengalami kontraksi sebesar 3,39 persen yoy, sehingga totalnya menjadi Rp 46,73 triliun. Dalam upaya memperkuat dan mengembangkan industri Penjaminan dan Perlindungan Dana Pensiun (PPDP), OJK telah menetapkan berbagai kebijakan strategis serta melaksanakan sejumlah inisiatif.
Pertama, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) mengenai Rencana Bisnis Asuransi dan Reasuransi. Ketentuan ini bertujuan untuk menyesuaikan dampak PSAK 117 terhadap rencana bisnis perusahaan asuransi dan reasuransi yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024.
Kedua, OJK juga sedang menyusun RPADK mengenai Laporan Aktuaris Asuransi dan Reasuransi. Ketentuan ini merupakan penyesuaian atas dampak PSAK 117 terhadap SEOJK Nomor 29 Tahun 2017 yang mengatur tentang Laporan Aktuaris Tahunan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"Ketiga, OJK telah menyelenggarakan Workshop Digitalisasi Perasuransian pada 25 Mei 2026 di Jakarta sebagai tindak lanjut dari Kajian Digitalisasi Perasuransian Tahun 2025," ujarnya.
Keempat, OJK berkomitmen untuk mendukung pengembangan Energy Saving Insurance (ESI) melalui peluncuran prototipe produk ESI pada Energy Efficiency Investment and Business Forum 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk memitigasi risiko dari proyek-proyek efisiensi energi serta meningkatkan bankability proyek transisi energi.
"Kelima, OJK mendorong inovasi dalam sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) untuk pialang asuransi dan pialang reasuransi, guna memperkuat integritas industri dan perlindungan konsumen," pungkasnya.