BEI Bekukan PT Wanteg Sekuritas
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas perdagangan PT Wanteg Sekuritas, berdasarkan permintaan yang diajukan oleh perusahaan tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan penghentian sementara aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh PT Wanteg Sekuritas. Pengumuman ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan suspensi diambil berdasarkan permintaan dari PT Wanteg Sekuritas agar aktivitas perdagangan efek di Bursa dihentikan.
Permintaan tersebut mengacu pada ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G mengenai Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. BEI juga mempertimbangkan hasil pemantauan terhadap status kelayakan operasional perusahaan.
Dengan keputusan ini, mulai sesi I perdagangan efek pada 24 Februari 2026, PT Wanteg Sekuritas tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 24 Februari 2026, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis BEI. BEI menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai status keanggotaan dan operasional perusahaan akan diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
IPO Delapan Perusahaan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan bahwa saat ini terdapat delapan perusahaan yang sedang dalam proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) untuk pencatatan di BEI. Dari jumlah tersebut, sebagian besar memiliki aset yang cukup besar. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan hal ini dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
"Hingga saat ini, terdapat delapan perusahaan dalam pipeline pencatatan saham di BEI," ungkapnya. Sebagai informasi, hingga tanggal 20 Februari 2026, tidak ada aktivitas pencatatan saham yang terjadi di BEI. Berdasarkan klasifikasi aset perusahaan yang sedang dalam proses ini, sesuai dengan POJK Nomor 53/POJK.4/2017, terdapat tiga perusahaan dengan skala menengah (aset antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar) dan lima perusahaan dengan skala besar (aset di atas Rp 250 miliar). Di bawah ini adalah rincian sektor dari perusahaan-perusahaan tersebut:
- 2 perusahaan dari sektor bahan dasar
- 0 perusahaan dari sektor konsumsi siklikal
- 1 perusahaan dari sektor konsumsi non-siklikal
- 1 perusahaan dari sektor energi
- 2 perusahaan dari sektor keuangan
- 0 perusahaan dari sektor kesehatan
- 1 perusahaan dari sektor industri
- 0 perusahaan dari sektor infrastruktur
- 0 perusahaan dari sektor properti dan real estate
- 0 perusahaan dari sektor teknologi
- 1 perusahaan dari sektor transportasi dan logistik
Penerbit Efek Utang dan Sukuk
Hingga saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat telah menerbitkan 2 emisi dari 13 penerbit efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) yang berhasil menghimpun dana sebesar Rp 15,71 triliun. Nyoman menyatakan, "Sampai dengan 20 Februari 2026 terdapat 30 emisi dari 21 penerbit EBUS yang sedang berada dalam pipeline." Berikut adalah klasifikasi emisi yang telah diterbitkan:
- 2 perusahaan dari sektor bahan dasar
- 0 perusahaan dari sektor konsumer siklikal
- 1 perusahaan dari sektor konsumer non-siklikal
- 4 perusahaan dari sektor energi
- 10 perusahaan dari sektor keuangan
- 0 perusahaan dari sektor kesehatan
- 1 perusahaan dari sektor industri
- 3 perusahaan dari sektor infrastruktur
- 0 perusahaan dari sektor properti dan real estat
- 0 perusahaan dari sektor teknologi
- 0 perusahaan dari sektor transportasi dan logistik
BEI juga menginformasikan bahwa terdapat tiga perusahaan tercatat yang telah melaksanakan rights issue dengan total nilai Rp 3,75 triliun hingga 20 Februari 2026. "Serta masih terdapat satu perusahaan tercatat dalam pipeline rights issue BEI dengan rincian dari sektor properti dan real estat," tambahnya.