Terungkap! Ini Nama 4 Tersangka dalam Kasus Meninggalnya Prada Lucky Namo
Kasus ini mencuat ke publik setelah Prada Lucky, anggota TNI AD yang baru dua bulan berdinas.
Perkembangan terbaru dalam kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo akhirnya mengarah pada penetapan empat prajurit TNI sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Prada Lucky, anggota TNI AD yang baru dua bulan berdinas, tutup usia usai diduga mengalami tindak kekerasan oleh seniornya.
Prada Lucky mengembuskan napas terakhir pada Rabu, (6/8) setelah sempat dirawat intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kematian tragis ini langsung memicu keprihatinan publik, termasuk dari kalangan DPR dan pimpinan MPR RI yang mendesak agar kasus ini diungkap secara menyeluruh dan transparan.
Merespons desakan tersebut, TNI AD menegaskan komitmennya untuk memproses perkara ini dengan serius dan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku jika terbukti bersalah. Upaya ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.
Empat Prajurit Jadi Tersangka
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi bahwa empat prajurit resmi berstatus tersangka dalam kasus ini. Mereka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Denpom Ende dan kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Flores.
Keempat tersangka tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka sebelumnya telah ditahan di Ruang Sel Tahanan Subdenpom IX/1-1 Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"20 orang terperiksa, sudah ditentukan penetapan 4 tersangka,” kata Brigjen Wahyu Yudhayana, seperti dikutip dari liputan6.com.
Empat prajurit yang dimaksud adalah Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araojo, dan Pratu Aprianto Rede Raja. Mereka merupakan atasan Prada Lucky di satuan tugasnya.
Hingga kini, pihak berwenang belum merinci secara lengkap pasal yang akan dijeratkan, karena masih menunggu hasil investigasi lanjutan terkait kronologi peristiwa dan alat bukti lainnya.
Kronologi dan Tuntutan Keadilan dari Keluarga
Prada Lucky, yang masih berusia 23 tahun, baru saja memulai karier militernya di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, NTT. Namun, harapan dan masa depannya terhenti hanya dua bulan setelah dilantik.
Keluarga menyatakan bahwa jasad Prada Lucky menunjukkan tanda-tanda kekerasan seperti memar dan luka sayatan. Orang tua korban, Serma Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, menuntut agar pelaku dihukum berat.
Mereka bahkan mendesak agar hukuman mati dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang merenggut nyawa anak mereka.
Proses Hukum dan Komitmen TNI AD
Pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang terkait kasus ini, baik sebagai terduga pelaku maupun saksi. Proses ini menunjukkan keseriusan dalam mengumpulkan bukti dan fakta.
TNI Angkatan Darat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan menoleransi segala bentuk kegiatan yang merugikan personel, baik dalam bentuk tradisi maupun pembinaan yang menyimpang.
Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah ditemukan bukti dan fakta serta tingkat keterlibatan masing-masing personel. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi TNI AD untuk memastikan soliditas dan citra institusi tetap terjaga di mata masyarakat, serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.