Rieke 'Oneng' Nada Tinggi Dorong Kemendag Untuk Beri Terobosan di Tengah Perang Dagang dengan Amerika Serikat
Rieke Diah Pitaloka bahas soal perang dagang dengan AS saat rapat di DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat terobosan untuk mengatasi masalah perang dagang dengan Amerika Serikat (AS).
Hal itu dia sampaikan saat mengikuti rapat kerja pembahasan laporan keuangan Kemendag 2024 dan pembahasan RKA dan RKP Kemendag 2026 di Gedung DPR, Jakarta, Senin 14 Juli 2025 kemarin.
"Ini perang dagang kok sebenernya mau apa yang terjadi di Timur Tengah, di Gaza, di Iran. Ini semua persoalan perdagangan. Sehingga perpektif ini menjadi penting bapak ibu miliki," kata Rieke dikutip dari Youtube MerdekaDotCom (15/7).
Pada kesempatan tersebut, Rieke juga mengusulkan agar anggaran untuk Kementerian Perdagangan seharusnya ditambah. Sebab, di situasi seperti saat ini Kemendag disebut memiliki peran krusial sebagai ujung tombak perekonomian Indonesia.
"Saya berharap kita bersepakat agar anggaran bagi kementerian perdagangan ini ditambah. Enggak cukup Rp1,1 triliun dengan Rp700 milyar untuk belanja pegawai. Sementara seperti dikatakan tadi Kementerian Perdagangan ini adalah garda terdepan dalam menyikapi situasi perdagangan internasional," kata Rieke.
Lebih lanjut, Rieke juga berharap Kemendag bisa terus membuat terobosan untuk mengatasi masalah perekonomian. Salah satunya, Rieke mendorong pemerintah untuk merevitalisasi pasar tradisional untuk menggerakan perekonomian nasional.
"Memangnya pasar kita hanya Amerika pak? Akses pasarnya pak harus dianalisis ulang dengan perpektif yang tadi. Negara yang terlibat KAA 120 negara non-blok," ungkap Rieke.
"Setelah merdeka ada 40 negara yang mereka di Asia-Afrika dan Amerika Latin, itu adalah pasar yang bisa di konsolidasikan adalah ruang yang besar untuk perdagangan kita. Saya mendukung pasar tradisional adalah bagian dari kebudayaan," tambahnya.
Diketahui, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif impor sebesar 32% untuk Indonesia. Kepastian ini tertuang dalam surat resmi bertanggal 7 Juli 2025 yang diumumkan kepada publik, dengan jadwal pemberlakuan tarif mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan kenaikan tarif bea masuk oleh pemerintahan AS menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia. Kebijakan ini berdampak terhadap beberapa sektor, seperti sektor perekonomian, praktik transshipment, dan perikanan.